Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Ini Sejarah Singkat Meterai. Dari Klasik Sampai E-Materai yang Bikin Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Dwi Siswanto • Jumat, 6 September 2024 | 01:38 WIB
Materai atau meterai
Materai atau meterai

HALOJEMBER-  Meterai telah lama menjadi bagian integral dalam pengurusan dokumen penting, baik dalam konteks administratif maupun hukum. Seiring perkembangan teknologi, meterai kini juga dapat ditemukan dalam format digital yang dikenal sebagai e-meterai. E-meterai ini dapat diakses melalui situs meterai-elektronik.com, menyediakan alternatif modern untuk kebutuhan dokumen resmi.

Bea meterai pertama kali diperkenalkan di Belanda pada tahun 1624. Pada waktu itu, Belanda menghadapi kebutuhan biaya yang sangat tinggi akibat keterlibatan dalam konflik perang dengan Spanyol.

Untuk mengatasi masalah finansial tersebut, pemerintah Belanda memutuskan untuk menerbitkan kertas meterai dengan berbagai nilai yang disesuaikan dengan penggunaannya. Setiap lembar kertas meterai tersebut memiliki harga yang tercantum dan dikenakan sebagai pajak atau bea atas dokumen yang dikeluarkan.

Bea meterai ini terutama berlaku untuk surat wasiat dan pajak yang dikenakan berdasarkan nilai aset yang tercantum dalam dokumen tersebut. Langkah ini merupakan upaya awal Belanda untuk mengumpulkan dana dalam menghadapi beban keuangan yang berat akibat perang.

Saat ini, e-meterai tengah menjadi topik hangat seiring dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dimulai pada 20 September dan akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK, penggunaan e-meterai menjadi salah satu persyaratan penting untuk pengajuan dokumen persyaratan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen resmi. Pajak ini berlaku sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang terlibat atau saat dokumen tersebut diserahkan kepada pihak lain.

Jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Maka, Bea meterai ini penting untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen yang bersangkutan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan meterai sebagai suatu tanda berupa gambar yang dicantumkan pada kertas atau diukir pada bahan lain seperti kayu, besi, atau segel. Definisi ini mencerminkan fungsi utama meterai sebagai alat yang memberikan legitimasi dan keabsahan pada dokumen-dokumen penting.
Baca Juga: Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang manfaat E-Materai bagi Negara

Dengan muncul e-meterai, proses administrasi menjadi lebih efisien dan praktis. E-meterai memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan kebutuhan meterai tanpa harus pergi ke tempat fisik untuk membeli meterai konvensional.

Cukup dengan mengakses situs meterai-elektronik.com, pengguna dapat membeli dan mengunduh e-meterai yang sesuai dengan kebutuhan dokumen mereka. Ini tentunya memberikan kemudahan tambahan dalam situasi di mana waktu dan efisiensi sangat berharga.

Kemudahan yang ditawarkan oleh e-meterai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik. Dengan adanya sistem e-meterai, diharapkan proses pengajuan berbagai dokumen menjadi lebih cepat dan tidak menyulitkan masyarakat.

Terlebih lagi, dalam konteks pendaftaran CPNS dan PPPK, penggunaan e-meterai dapat mempercepat verifikasi dokumen dan meminimalisir kemungkinan adanya masalah terkait dengan keabsahan dokumen.

Selain memberikan kemudahan, e-meterai juga memiliki manfaat tambahan dalam hal keamanan dan integritas dokumen. Dengan format digital, e-meterai dapat meminimalkan risiko pemalsuan dan memastikan bahwa setiap dokumen yang menggunakan meterai tersebut memiliki otentisitas yang terjamin.

Ini sangat penting dalam pengurusan dokumen-dokumen resmi yang memerlukan tingkat keamanan dan keabsahan yang tinggi.

Adanya e-meterai juga merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah berlangsung di berbagai sektor.

Transformasi ini tidak hanya mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan publik, tetapi juga memperkenalkan berbagai inovasi yang membuat proses administrasi lebih efisien dan terjangkau.

Dalam konteks ini, e-meterai adalah salah satu contoh nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, e-meterai tidak hanya menawarkan solusi praktis untuk kebutuhan meterai, tetapi juga mencerminkan perubahan positif dalam sistem administrasi dan perpajakan. Dengan adanya e-meterai, masyarakat dapat menikmati kemudahan akses, keamanan yang lebih baik, dan proses administrasi yang lebih efisien.

 Ini adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memodernisasi layanan publik dan menyederhanakan berbagai proses administratif.

Dengan begitu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan e-meterai dengan baik, terutama dalam konteks pendaftaran CPNS dan PPPK yang sedang berlangsung.

Penggunaan e-meterai akan memudahkan proses pengajuan dokumen dan memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan dengan lancar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Seiring dengan kemajuan teknologi, e-meterai adalah salah satu inovasi yang memudahkan kehidupan sehari-hari dan menjawab kebutuhan akan administrasi yang lebih efisien dan terintegrasi

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang

Tahap pengumpulan berkas atau pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperpanjang sampai 10 September 2024. Hal itu berdasarkan Surat BKN No 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan, 5 September.

Baca Juga: BPOM Buka 781 Formasi dalam Pelaksanaan CPNS 2024, Ini dia Rincian Lengkapnya!

Sebelumnya, masa pendaftaran sudah dijadwalkan dengan batas akhir, 6 September. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno menjelaskan, perpanjangan itu disebabkan karena terjadi kendala teknis pada sistem e-materai Peruri.

Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan materai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan. "Karena ada kendala teknis di pada sistem e-materai Peruri, BKN memutuskan untuk pengumpulan berkas CPNS 2024 diperpanjang sampai 10 September," ujarnya.

Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming.

 

 

 

Editor : Dwi Siswanto
#pendaftaran cpns 2024 diperpanjang #e-materai #Meterai #pendaftaran cpns diperpanjang #bea meterai