HALO JEMBER, jawapos.com - Menurut sejarah, Daerah Istimewa adalah daerah yang terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.
Kemudian, Daerah Istimewa menjadi daerah otonom saat Indonesia dipimpin pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, daerah otonom ini tetap dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (1).
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa negara tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Berdasarkan pasal tersebut, wilayah administrasi khusus dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu daerah istimewa dan daerah khusus.
Lalu, apa perbedaan kedua daerah tersebut dengan daerah biasa?
Pengertian Daerah Khusus
Daerah Khusus adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan politik. Contoh dari Daerah Khusus di Indonesia adalah Jakarta sebagai ibukota negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 88 Ayat 1, yang berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Baca Juga: Bisa Sebabkan Batu Empedu, Diet Ekstrem Perlu Diwaspadai
Oleh karena itu, DKI Jakarta memperoleh kewenangan otonomi khusus dalam tingkat provinsi, tetapi tidak bisa mendapatkan keistimewaan dalam mengatur keuangan daerahnya sendiri.
Pengertian Daerah Istimewa
Daerah Istimewa atau Daerah Swapraja adalah daerah yang mempunyai kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah.
Contoh Daerah Istimewa di Indonesia adalah Yogyakarta dan Aceh. Kewenangan yang diberikan kepada kedua daerah ini pun berbeda-beda.
Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kewenangan dalam kepala pemerintahannya, yakni keturunan sultan diperbolehkan menjabat sebagai kepala daerah dan wakilnya.
Sedangkan, kewenangan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Aceh adalah berupa kebebasan dalam mengurus pemerintahannya.
Sebab, adanya kebutuhan khusus bagi daerah Aceh yang membuatnya mendapat keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Seluruh daerah lainnya di Indonesia yang tidak mendapatkan status sebagai Daerah Khusus ataupun Daerah Istimewa tidak memiliki otonomi khusus yang bisa mengatur daerah masing-masing, melainkan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila
Editor : Dwi Siswanto