HALO JEMBER – Pemerintah memastikan program Magang Nasional 2025 akan mulai dibuka pada 15 Oktober 2025.
Program ini ditujukan bagi lulusan baru atau fresh graduate yang ingin mendapatkan pengalaman kerja dengan fasilitas gaji sesuai Upah Minimum Provinsi ( UMP ).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menyebut program ini sudah terintegrasi ke dalam sistem Siap Kerja, dan Perusahaan-perusahaan akan ikut bergabung dalam sistem tersebut.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengungkapkan terdapat jangka waktu khusus bagi perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan terdaftar pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP ) untuk mengunggah kebutuhan dan persyaratan magang, yakni pada 1-7 Oktober 2025.
Sebagai bagian dari syarat pelaksanaan program, setiap perusahaan wajib menyediakan mentor khusus yang mendampingi peserta, serta memastikan posisi yang ditawarkan mendukung pengembangan kompetensi peserta.
“Posisi yang ditawarkan harus bisa mengembangkan kompetensi peserta. Ada sertifikat magang setelah selesai,” ungkap Yassierli, seperti dikutip Antara.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui platform “Ayo Magang”, yang dapat diakses melalui laman resmi siapkerja.kemnaker.go.id.
Data pendaftar akan secara otomatis terhubung dengan basis data lulusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan teknologi ( Kemendiktisaintek ).
Sehingga peserta tidak perlu mengunggah dokumen tambahan selain melakukan proses registrasi.
“Kami sudah punya data lulusan satu tahun terakhir sehingga cukup mencocokkan saat registrasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan 20 ribu peserta pada tahap awal dengan durasi maksimal enam bulan.
Kuota tersebut akan disalurkan secara merata di seluruh provinsi, menyesuaikan jumlah lulusan di tiap daerah.
Program ini diharapkan dapat menjembatani lulusan baru dengan dunia kerja.
Selain itu, kehadiran program magang bergaji diyakini dapat memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja tanpa terbebani masalah biaya hidup.*
Penulis: Fida Nurfauziah Mufiana
Editor : Sidkin