Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Viral Deklarasikan Perang Lawan Impor Thrift, Purbaya: Kalau Ada Yang Menolak Saya Tangkap Duluan

Dwi Siswanto • Sabtu, 1 November 2025 | 07:30 WIB
Purbaya makin garang! Menteri Keuangan ini tegas bakal menangkap siapa pun yang menolak pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Dok (Indopop.id)
Purbaya makin garang! Menteri Keuangan ini tegas bakal menangkap siapa pun yang menolak pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Dok (Indopop.id)

Halo Jember - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendeklarasikan perang terbuka terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal (thrift) yang semakin marak di pasaran.

Dengan nada tegas, ia memperingatkan akan menindak keras siapa pun yang menolak langkah pemerintah dalam menertibkan impor ilegal tersebut.

“Kalau ada yang menolak, ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya, jadi jelas siapa yang bermain di situ," ujarnya dikutip dari SOLOBALAPAN.COM Selasa (28/10/2025).

Sikap keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik impor pakaian bekas yang telah lama menggerus industri tekstil lokal dan menekan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam negeri.

Pria yang akrab disapa Purbaya menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk melindungi rantai industri nasional dari gempuran produk asing murah.

Pernyataan Purbaya muncul setelah sejumlah pedagang thrift menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pengetatan impor.

Baginya, reaksi keras dari sebagian pihak justru menjadi indikator adanya keterlibatan langsung dalam praktik impor ilegal.

“Yang keberatan itu pasti terlibat. Kalau tidak, ngapain takut? Pemerintah hanya menertibkan barang yang memang melanggar aturan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa larangan impor pakaian bekas bukan kebijakan baru.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa barang impor harus dalam kondisi baru dan memenuhi standar kelayakan.

Menanggapi kekhawatiran para pedagang kecil, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif di pasar-pasar rakyat. Fokus utama, katanya, adalah memutus rantai pasokan dari luar negeri.

“Kita tekan dari hulunya. Kalau pasokan terhenti, otomatis barang bekas itu di pasar lama-lama habis. Nah, di situ kita dorong agar masyarakat beralih membeli produk dalam negeri,” jelasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp 49,44 miliar.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut, hampir seluruh balpres (bal pakaian bekas) ilegal tersebut berasal dari Malaysia, dengan jalur utama penyelundupan melalui Selat Malaka dan perbatasan di Kalimantan.

“Modusnya beragam mulai dari kapal kecil hingga kontainer campuran barang legal dan ilegal. Tapi pola umumnya tetap sama, barang masuk tanpa izin resmi,” ucapnya.

Pewarta: Febri Irawan

Editor : Dwi Siswanto
#dirjen bea cukai kemenkeu #usaha kecil menengah (UKM) #praktik impor ilegal #Perang Lawan Impor Thrift #Industri Tekstil Lokal