Pasalnya, memetik bunga Edelweis di kawasan Gunung Raung bisa berujung pada pidana.
Bunga Edelweis atau Anaphalis javanica, yang dikenal sebagai bunga abadi, merupakan tumbuhan endemik pegunungan tinggi Indonesia dan termasuk dalam daftar tanaman yang dilindungi oleh negara.
Edelweis banyak tumbuh di kawasan konservasi seperti lereng dan sabana Gunung Raung, sehingga siapa pun yang memetiknya bisa dianggap melanggar hukum.
“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” ujar Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/10).
Larangan memetik bunga Edelweis diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pada Pasal 33 ayat 1 dan 2.
Akar tanaman ini bersimbiosis dengan jamur mikoriza, membantu menjaga kesuburan tanah di daerah tandus seperti lereng gunung.
Karena itu, petugas basecamp dan kelompok pecinta alam di sekitar Gunung Raung kini semakin ketat melakukan pengawasan terhadap pendaki yang mencoba merusak atau memetik bunga tersebut.
“Melihat Edelweis itu sudah cukup dari jauh. Jangan karena ingin punya kenang-kenangan, malah merusak alam,” tambah Teguh.
Bunga Edelweis sering disebut sebagai simbol cinta abadi karena mampu mekar hingga 10 tahun lamanya tanpa layu.
Namun keindahannya hanya akan benar-benar abadi jika tetap dibiarkan tumbuh di habitat aslinya.
Pewarta: Febri Irawan
Editor : Dwi Siswanto