HaloJember – Bulan suci Ramadan, pertanyaan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa sering kali bermunculan.
Salah satu yang paling sering ditanyakan oleh generasi muda adalah hukum mencium pacar saat berpuasa dan hukum mencium pacar secara online saat berpuasa.
Berbeda dengan pasangan suami-istri yang sah, berciuman dengan pacar (bukan mahram) memiliki hukum yang lebih berat dalam Islam.
Secara fiqih, aktivitas berciuman saat puasa dibedakan berdasarkan status pasangan.
Berikut penjabaran lengkapnya:
1. Hukum Dasar Pacaran dalam Islam
Menurut pandangan Islam, pacaran yang melibatkan kontak fisik seperti berciuman, berpelukan, atau berduaan (khalwat) adalah dilarang, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan.
Hal ini didasarkan pada larangan mendekati perbuatan zina (QS. Al-Isra: 32).
2. Hukum Cium Pacar Saat Puasa, Secara Online, Puasanya Batal atau Tidak?
Jika hanya ciuman tanpa syahwat berlebih:
Puasa tidak batal secara otomatis, namun pelakunya dianggap berdosa besar karena melakukan kemaksiatan saat berpuasa.
Jika menimbulkan syahwat dan keluar mani:
Puasa otomatis batal. Pelakunya diwajibkan mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
Jika berlanjut ke hubungan seksual:
Puasa batal, dan pelaku wajib membayar kafarat (denda) berat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
3. Perbedaan dengan Cium Pasangan Sah (Istri/Suami)
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencium istri atau suami saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan keluarnya sperma.
Namun, perbuatan ini sebaiknya dihindari jika dikhawatirkan memicu hawa nafsu yang lebih lanjut (makruh/haram tergantung situasi).
4. Konsekuensi: Pahala Hangus
Mencium pacar saat berpuasa dapat menghilangkan atau mengurangi pahala puasa secara drastis.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari hawa nafsu dan perbuatan maksiat.
Umat Muslim, khususnya kaum muda, disarankan untuk menghindari perilaku ciuman dengan pacar saat puasa.
Selain berisiko membatalkan puasa, tindakan tersebut mendekati zina dan merusak kesucian ibadah Ramadan.
Editor : Hariri HJ