Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Bukan Sekedar Menahan Haus, Apa Saja Rukun Puasa? Ini Penjelasan Fikih Lengkap dengan Hadis dan Pandangan Ulama

Yulio Rj • Selasa, 24 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ilustrasi seorang muslim hendak berbuka puasa (gemini ai/Yulio)
Ilustrasi seorang muslim hendak berbuka puasa (gemini ai/Yulio)

Halojember - Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam ajaran Islam, ada rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah puasa sah secara syariat.

Para ulama sepakat, tanpa rukun tersebut, puasa tidak dinilai sah meskipun seseorang tetap menahan makan dan minum seharian.

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan ada dua rukun utama puasa Ramadan.

Pertama, niat. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa niat merupakan syarat sekaligus rukun yang harus ada dalam puasa wajib.

Untuk puasa Ramadan, niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Letaknya di dalam hati, bukan sekadar pada lafaz yang diucapkan.

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan Hafshah binti Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Kedua, menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari.

Termasuk dalam pembatal puasa adalah muntah dengan sengaja, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud:

“Barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib mengganti (puasanya).”

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa esensi puasa bukan hanya menahan fisik, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang mengurangi nilai ibadah.

Namun secara hukum fikih, yang menentukan sah atau tidaknya tetap kembali pada terpenuhinya rukun dan terhindarnya dari hal-hal yang membatalkan.

Dengan memahami rukun puasa beserta dalilnya, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan secara lebih tepat dan sesuai tuntunan syariat.

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#rukun puasa #hadis #ulama #puasa #Fiki