Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Banyak yang Belum Tahu, Beraktivitas di Rel Kereta Api Tak Hanya Bahaya, Tapi Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Sidkin • Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:58 WIB

 

Ilustrasi kecelakaan kereta api. Masih banyak warga yang belum tahu bahaya beraktivitas di rel kereta, bahkan bisa dipidana. (Foto Freepik)
Ilustrasi kecelakaan kereta api. Masih banyak warga yang belum tahu bahaya beraktivitas di rel kereta, bahkan bisa dipidana. (Foto Freepik)

JEMBER, Halojember — Insiden yang merenggut nyawa seorang nenek setelah tertabrak KA Sritanjung di jalur rel Dusun Sadengan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2026) pagi menjadi peringatan bersama.

Peristiwa pilu ini bukan yang pertama. Dan setiap kali terjadi, pertanyaannya selalu sama: mengapa masih ada orang yang beraktivitas di jalur rel?

PT KAI Daop 9 Jember menegaskan kembali hal yang kerap diabaikan warga. Yakni jalur rel kereta api bukan ruang publik.

Baca Juga: Hendak Jenguk Anak, Nenek 66 Tahun Tewas Tertabrak KA Sritanjung di Jember

Sebagian orang masih menganggap jalur rel sebagai jalan pintas yang praktis atau latar foto yang estetik. Padahal hukum sudah mengaturnya dengan sangat tegas.

Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, atau berbuat apa pun yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Ini bukan imbauan, bukan anjuran, tetapi tegas, ini sebuah larangan. Dan pelanggarnya bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183 undang-undang yang sama.

Baca Juga: Warga Ledokombo Jember Tertemper KA Pandanwangi, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan, KAI tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keselamatan di jalur rel.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama," tegasnya.

Sejatinya hal ini bukanlah peringatan formalitas. Sebab, KA tidak bisa berhenti mendadak.

Pada kecepatan operasional normal, jarak pengeremannya bisa mencapai ratusan meter. Ketika klakson sudah berbunyi, waktu yang tersisa sering kali tidak cukup untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Warga yang Tertemper KA Pandanwangi di Ledokombo Jember Meninggal Dunia, Ternyata Hendak Menghadiri Pernikahan

Seperti diberitakan sebelumnya, niat seorang nenek untuk mengunjungi anaknya berakhir tragis, Sabtu (28/3/2026) pagi.

Mikaya alias Bu Sani (66), warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas tertemper KA Sritanjung di perlintasan rel Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

 

Korban meninggal di tempat dengan luka parah.

Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo menjelaskan, saat kejadian korban berjalan kaki seorang diri menuju rumah anaknya di Dusun Tayeng. Ia memilih melewati jalur rel sebagai jalan pintas.

Baca Juga: Kapolsek Jelbuk Jember Ungkap Kronologi Warga Tewas Tersengat Listrik di Atas Pohon Randu

"Korban hendak berkunjung ke rumah anak dan saudaranya dengan melewati rel. Diduga tidak mendengar suara kereta yang melintas, sehingga terjadi kecelakaan," ujarnya.

Seusai kejadian itu, petugas langsung mengevakuasi jasad korban ke Puskesmas Sumberbaru. Selanjutnya, jenazah dibawa pulang pihak keluarga untuk dimakamkan.

Belajar dari insiden hari ini, masyarakat tak boleh abai dengan beraktivitas di sekitar rel kereta api. Sebab, itu tak hanya membahayakan nyawa dan keselematan perjalanan kereta, tetapi juga bisa berujung pada pidana.*

Editor : Sidkin
#KA Sritanjung #Tertabrak Kereta Api #Ancaman Pidana #UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan #KAI Daop 9 Jember #tertemper KA