Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Bahaya Pinjol, Korbannya Diviralkan Jadi Pelaku Cabul, Data Pribadi Disebar dan Dikabarkan Hoax Lainnya, Kasusnya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Hariri HJ • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:05 WIB
Erlangga Lubai, S.H.,M.H bersama Indra Maulana Saat Melaporkan Pinjol Nakal Ke Polda Metro Jaya. (Dok istimewa)
Erlangga Lubai, S.H.,M.H bersama Indra Maulana Saat Melaporkan Pinjol Nakal Ke Polda Metro Jaya. (Dok istimewa)

HaloJember - Perkembangan financial technology (fintech) dalam hal ini perusahaan pengelola Pinjaman Online atau Pinjol kerap menjadi perbincangan.

Apalagi, ada orang yang merasa diuntungkan, namun tak sedikit yang menjadi korban kejahatan Pinjol.

Bagi warga yang pandai mengelola keuangan serta tuidak telat bayar Pinjol, mungkin aman-aman saja.

Akan tetapi, bagi yang telat, maka akan terjerat dengan bunga yang terus berjalan setiap harinya.

Baca Juga: Perempuan Banyak Mengakses Pinjol: Mengapa Hal Ini Terjadi? Apakah Iklan Pinjol Menggangu Mu?

Nah, saat tidak bisa bayar ini lah, pengelola pinjol melakukan berbagai cara untuk mengintimidasi agar uang yang pinjam warga dibayar beserta bunganya.

Masyarakat yang tidak pandai mengelola keuangan terkhusus bagi yang terjerat Pinjol ini akan menjadi bencana.

Bahkan, banyak orang yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang didapat dari cara menagih pihak DC pengelola pinjaman online yang membuat masyarakat tersebut tertekan akibat rasa malu dan hilang harga diri di masyarakat.

Baca Juga: Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terjerat Pinjol ketimbang Laki-Laki?

Dalam praktiknya, banyak ditemukan penyalahgunaan oleh perusahaan pinjaman online, sebagai berikut:

1. Penyebaran data pribadi peminjam, seperti foto KTP, nomor telepon + alamat. 

2. Penyebaran informasi yang tidak benar tentang peminjam di media sosial alias menyebar kabar hoax.

3. Tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.

Erlangga Lubai, S.H.,M.H. dan partner menilai bahwa perbuatan tersebut telah melanggar etika bisnis, dan merupakan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang.

Kejadian diatas juga telah menimpa Indra Maulana Idrus seorang penggiat Pers yang berstatus sebagai Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia.

Seperti yang disampakan oleh Erlangga Lubai, S.H.,M.H. selaku Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia.

Baca Juga: Hidup di Negeri yang Kaya “Utang”, Opini oleh Ali Mursyid Azisi, Pemerhati Sosial-Politik

“Hal yang memalukan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 2 Maret 2026 pagi hari yang secara tak sengaja Indra Maulana saat nonton drama pendek di handphone tiba tiba disaat waktu jeda keluar iklan pinjaman online Dana Cepat yang tak sengaja terpencet olehnya.” ungkapnya.

“Akibat ketidak sengajaan tersebut, Indra timbul rasa ingin mengetahui saja tentang Pinjaman Online dan dengan tak disadari mengikuti petunjuk untuk mengisi Form data yang telah diisinya tersebut,” Lanjut Erlangga.

“Dikarenakan hanya ingin tahu saja Indra kemudian langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut, yang sesungguhnya Indra tidak ada niat untuk meminjam uang lewat pinjaman online,” Papar Erlangga.

Baca Juga: Bucin Berujung Miris! Aquarius Terlilit Utang Jutaan Rupiah Demi Pacar, Langsung Diputusin Saat Bokek

Masih diterangkan Erlangga. “Siang hari pada hari yang sama sekitar pukul 11: 36 : 48 WIB Indra menerima Notif dana masuk masuk melalui telephone di Mobile ke rekening banking BRI miliknya sebesar Rp.408.000,- yang membuat Indra bingung karena tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut,” ujarnya.

“Berikutnya selang waktu 7 hari dari peristiwa tersebut ( sekira tanggal 9 Maret 2026) Indra mendapat pesan dari DC Pinjaman Online yang mengatakan, bahwa pinjaman Indra sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi,” ucap Kuasa Hukum Indra tersebut.

“DC mengirimkan foto Indra beserta foto ktp dan mereka menyatakan dari dari pinjaman Online yang bernama Tunai Kilat,” tandasnya.

Baca Juga: Siaga Bucin di Desa Sidorejo, Jember: Tiga Pasangan Catin Ikut Pembinaan dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dari Mahasiswa KKN Kolaboratif 109

“Saudara Indra setelah menyadari bahwa uang yang masuk ke rekeningya sebesar sebesar Rp.408.000,- ternyata berasal dari Pinjaman Online maka Dia saat itu langsung cek di Play store tentang nama pinjaman Online Tunai Kilat tersebut,” Kata Erlangga.

“Akan tetapi tidak menemukan Pinjaman Online Tunai Kilat, sehingga membuat Saudara Indra bingung, kemudian dengan niat baik, akhirnya saudara Indra bersedia melunasi pinjaman online tersebut dengan meminta keringan untuk membayar pinjaman tersebut sebesar Rp. 450.000.,- dikarenakan uang yang masuk kerekeningnya baru tujuh hari, namun pihak pinjaman online (DC) melalui chat whatsapp meminta Indra untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 800.000,- dengan rincian pinjaman pokok Rp. 408.000,- dan biaya bunga serta Administrasi sebesar Rp. 392.000,- jadi hutang yang harus dibayar Indra sebesar Rp. 800.000,” ungkap Erlangga terperinci.

“Karena Indra hanya ingin membayar Pinjol sebesar Rp. 450.000 saja. Pihak Pinjol mengancamnya akan menyebarkan data pribadi di media social dan ternyata benar dilakukan oleh DC Pinjol dengan menyebarkan data Indra dengan membuat tulisan dan tuduhan palsu yang menyatakan Indra telah berselingkuh, melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dituduh membawa kabur motor Vario dan menjadi DPO, tidak hanya itu saja Pinjol menyebarkan Foto, KTP dan No. Tlp Indra di medsos melalui Whatsapp dan Facebook,” Beber Team Kuasa Hukum.

Baca Juga: Batal Mudik karena Putus Cinta, Pisces Asal Jember Urung Pulang ke Surabaya karena Kecewa Pada Mantan

Berdasarkan tuduhan tersebut, akhirnya Indra dengan didampingi Team Kuasa Hukum Erlangga Lubai, S.H.,M.H. Asti wahyuningsih Mulyo S.H., M.H. dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan Pada Hari senin tanggal 16 Maret 2026 telah melaporkan perbuatan pinjaman Online Dana Cepat / PT. Pendekar Bangun Pagi –CP , dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dimana diatur dalam UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 UU 1/2024 Jo. Pasal 32 dan atau Pasal 67 UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Bahwa akibat telah menyebarkan berita yang dibuat dalam media social tersebut telah merusak nama baik dan reputasi Indra ditengah masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai Pimpinan Redaksi Media Mata Pers Indonesia berakibat juga telah merusak nama baik Media yang dipimpinnya yang selama ini telah berdedikasi dan membangun citra baik dan bersama membangun informasi yang actual dan berimbang dengan instansi Pemerintah dan tidak terkecuali bersama TNI dan Polri.

Baca Juga: Pisces Cantik Mimpi Dilamar Kekasihnya di Depan Masjid Jamik Jember, Usai Salat Id 2026, Apa Kamu Siap?

Terakhir Erlangga Lubai berharap, “Polisi untuk segera memanggil pihak Dana Cepat dan PT. Pendekar Bangun Pagi –CP agar persoalan hukum ini dapat diperoses secara transparan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat,” Tutup Erlangga Lubay Sh MH mengakhiri keterangannya. *

Editor : Hariri HJ
#bahaya pinjol #Diviralkan Jadi Pelaku Cabul #data pribadi disebar #dikabarkan hoax #dana cepat #foto ktp