Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Bye-Bye Ribet! Begini Cara Cepat Cek Bukti Potong Pajak di Coretax Terbaru 2026 Tanpa Harus Tanya Lawan Transaksi

Rifki Rj • Minggu, 1 Maret 2026 | 15:00 WIB

Dengan sistem Coretax, kamu kini bisa mengelola dan mengunduh bukti potong pajak kapan saja dan di mana saja hanya melalui satu dasbor terpadu. (RIFKI/AI)
Dengan sistem Coretax, kamu kini bisa mengelola dan mengunduh bukti potong pajak kapan saja dan di mana saja hanya melalui satu dasbor terpadu. (RIFKI/AI)

HALOJEMBER – Era digitalisasi perpajakan di Indonesia telah memasuki babak baru yang jauh lebih praktis dan transparan bagi semua Wajib Pajak.

Sejak Coretax resmi diberlakukan secara nasional, kamu tidak perlu lagi merasa pusing dengan tumpukan dokumen fisik atau arsip kertas yang rawan hilang.

Sistem terpadu ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT dalam satu ekosistem digital.

Baca Juga: Peringatan Darurat Pengguna Android! Segera Hapus Aplikasi IPTV Ini, Malware 'Massiv' Bisa Kuras Rekening Bank Kamu

Salah satu perubahan paling signifikan yang bisa kamu rasakan adalah integrasi data transaksi yang terjadi secara otomatis dan real-time.

Transformasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga urusan pajakmu menjadi jauh lebih efisien.

Kemudahan utama yang ditawarkan sistem Coretax adalah akses mandiri terhadap dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Pertama di Indonesia! iQOO 15R Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo 7.600 mAh, Harga Mulai 7 Jutaan

Jika sebelumnya kamu harus menunggu lawan transaksi mengirimkan salinan fisik, kini dokumen tersebut otomatis muncul di akun pribadimu.

Melalui regulasi PMK 81/2024, dokumen elektronik ini telah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas konvensional.

Kamu bisa memantau setiap pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain tanpa perlu melakukan konfirmasi manual berkali-kali.

Baca Juga: Hasil Uji Independen Mengejutkan! Layar Anti-Intip Samsung Galaxy S26 Ultra Bikin Pengintip Gigit Jari

Fitur ini jelas memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan kamu dalam melakukan rekonsiliasi data keuangan setiap bulannya.

Untuk melihat bukti potong tersebut, kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana di dalam portal resmi Coretax.

Setelah berhasil masuk ke akun menggunakan kredensial yang valid, silakan langsung menuju menu utama bernama “Portal Saya”.

Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Meluncur: Bawa Fast Charging 60W dan Layar Privacy Display yang Canggih

Di dalam menu tersebut, kamu akan menemukan opsi “Dokumen Saya” yang berfungsi sebagai brankas digital untuk seluruh arsip perpajakanmu.

Klik tombol “Refresh” agar sistem memperbarui daftar dokumen terbaru yang diterbitkan oleh lawan transaksi secara otomatis.

Cari file dengan nama “BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi)” dan kamu bisa langsung mengunduhnya di sisi kanan layar.

Baca Juga: Duel iPhone 18 Pro Max vs iPhone 17 Pro Max: Lompatan Teknologi 2nm dan Kamera Zoom 10x, Layarkah Kamu Upgrade?

Selain bukti potong, menu “Dokumen Saya” di Coretax juga menyimpan berbagai arsip penting lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pajamu.

Kamu bisa menemukan Faktur Pajak, Tanda Terima SKD WPLN, hingga Bukti Penerimaan Elektronik dalam satu tempat yang terorganisir.

Bahkan, surat-surat resmi seperti Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak juga akan muncul secara otomatis jika diterbitkan oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Libas Genshin Impact! 5 HP Gaming Terbaik 2026 Spek Dewa, Main Game Berat Anti Lag dan Overheat

Integrasi ini memastikan bahwa kamu memiliki kontrol penuh dan transparansi total terhadap seluruh riwayat administrasi perpajakan.

Dengan memanfaatkan teknologi ini secara optimal, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga untuk fokus pada kegiatan produktif lainnya.

Editor : Rifki Bagus
#Coretax ASN #Coretax 2026 #pajak #dokumen elektronik #CoreTax Pajak #Administrasi Pajak #pph #Coretax