Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Apa Benar Fogging DBD itu Berbayar ?

Halo Jember • Rabu, 8 Mei 2024 | 02:07 WIB

 

Photo
Photo

HALO JEMBER - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jember masih cukup tinggi, meski jumlahnya sudah mulai berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Banyak masyarakat menilai pengendalian DBD dengan cara fogging, padahal juga diimbangi pola hidup bersih dan sehat atau PHBS.

Bahkan, juga ditemukan salah satu Puskesmas di Jember tidak bisa melakukan fogging karena keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut, membuat reaksi Komisi D DPRD Jember. Wakil rakyat itu pun menggelar rapat dengar pendapat yang membahas DBD.

Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, perkembangan kasus demam berdarah menjadi atensi khusus bagi anggota legislatif. Bahkan mereka melakukan pemantauan secara berkala, terkait perkembangan kasus yang terjadi.

“Sekarang trennya mulai turun. Puncak kasusnya Maret kemarin,” terangnya.

Menurutnya, warga perlu di edukasi terkait pengendalian DBD. Artinya DBD tidak hanya diselesaikan lewat fogging saja.

“Petugas kesehatan harus turun beri sosialisasi PHBS dan kegiatan pemantauan jentik nyamuk. Agar tidak sedikit-sedikit minta fogging,” terangnya.

Dia pun mengaku, bila ada warga yang ingin mendapatkan fogging. Maka, seharusnya Dinkes ataupun puskesmas, harus bisa menjelaskan alasan tidak bisa fogging dan lainnya.

“Jangan sampai warga yang minta fogging itu suruh membayar,” tuturnya.
 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Koeshar Yudyarto mengatakan, fogging merupakan cara terakhir yang dapat digunakan untuk mencegah penyebaran DBD. Namun sebelum itu, ada beberapa langkah yang harus dilalui. Salah satunya pemeriksaan epidemiologi, untuk memastikan keberadaan jentik dan penderita. 

Namun banyak masyarakat yang bersikeras untuk melakukan fogging. Meski berdasarkan penelitian epidemiologi, tindakan tersebut belum diperlukan dalam suatu daerah. Karena memaksa, tidak jarang mereka memilih untuk membayar secara mandiri.

Untuk dilakukan fogging minimal ada tiga indikasi, diantaranya ditemukan penderita dan jentik di lingkungan sekitarnya.

“Kalau tidak ada indikasi, ya kami tidak melakukan fogging,” katanya.

Dia juga menegaskan Dinkes sudah menyiapkan anggaran untuk fogging. Termasuk pembelian bahan untuk fogging dan petugas yang akan melakukan penyemprotan serta barang dan alat yang dibutuhkan lainnya. “Semuanya dari Dinkes,” terangnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember (Unej), Dewi Rokhmah mencatat, per 1 Maret 2024 terdapat hampir 16.000 kasus demam berdarah dengue (DBD) di 213 kabupaten/kota di Indonesia dengan 124 kematian (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Masyarakat diimbau untuk semakin waspada akan penularan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut.

Sebab, beberapa kasus tidak hanya bergejala saja, tetapi ada yang sampai mengalami shock syndrome sehingga menyebabkan kematian.

 

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember menunjukkan jumlah kasus demam berdarah di tahun 2023 sebesar 1.840 dan mengalami peningkatan di tahun 2024 masih di bulan April sudah terdapat kasus sebesar 2.484 kasus.

Tahun ini semua wilayah puskesmas di kecamatan di Jember mengalami peningkatan kasus yang sangat signifikan di bulan yang sama antara tahun 2023 dan 2024.

Sebagai contoh di Kecamatan Wuluhan tahun 2023 dilaporkan ada 27 kasus demam berdarah dalam kurun waktu 1 tahun.

Namun, di 2024 pada bulan April dilaporkan sudah ada 98 kasus demam berdarah. Di Kecamatan Bangsalsari selama tahun 2023 dilaporkan terdapat 43 kasus demam berdarah, pada tahun 2024 sampai bulan April 2024 dilaporkan 137 kasus (Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, 2024). 

Adapun strategi promosi kesehatan menurut WHO (1994) dalam mengupayakan penurunan angka kejadian demam berdarah melalui strategi yang pertama adalah dengan melibatkan pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah mengeluarkan regulasi pembentukan Tim Pokja Penanggulangan Demam berdarah di tingkat kabupaten, kecamatan, dan di kelurahan atau desa. Advocacy Kita bisa belajar dari Tim Pokja Penurunan AKI dan AKB yang sudah berjalan dengan baik melibatkan muspida (musyawarah pimpinan daerah) dan muspika setempat.

Tim Pokja ini bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan guna memastikan keterlibatan pihak terkait dalam memaksimalkan target penurunan kasus demam berdarah, peningkatan angka bebas jentik (ABJ) dan perubahan perilaku masyarakat ke arah perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Strategi yang kedua adalah Support atau dukungan sosial dengan melibatkan tokoh masyarakat formal (perangkat desa dan petugas kesehatan) maupun tokoh informal seperti tokoh agama atau kyai.

Salah satu penyebab tingginya angka demam berdarah adalah faktor sosial budaya masyarakat kita yang masih belum terbiasa melakukan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) secara mandiri di rumah.

Selama ini kegiatan PSN dilakukan melalui kerja bakti setiap jumat bersama tokoh masyarakat dibantu kader posyandu yang melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di sekitar rumah warga serta kader jumantik mengontrol angka bebas jentik seminggu sekali di hari Jumat tersebut.
Padahal untuk menciptakan lingkungan bersih yang bebas dari tempat perkembangbiakan nyamuk harus dilakukan setiap hari oleh masing-masing anggota keluarga di setiap rumah.

 Di sini dibutuhkan peran petugas kesehatan untuk memberikan edukasi dan promosi kesehatan tentang pentingnya PSN dengan melakukan 3M menggunakan media kesehatan berupa poster atau memanfaatkan media sosial seperti Whatsapp, Youtube, atau Tik Tok.
Editor : Halo Jember
#phbs #fogging berbayar #fogging #dbd #Fogging berantas DBD