Kosmetik Berbahaya Masih Beredar, BPOM: Pelaku Ditindak dan Izin Edar Kosmetik Dicabut

Sidkin • Dipublikasikan Selasa, 8 Juli 2025 | 02:16 WIB
Kosmetik Berbahaya Masih Beredar, BPOM: Pelaku Ditindak dan Izin Edar Kosmetik Dicabut.
Kosmetik Berbahaya Masih Beredar, BPOM: Pelaku Ditindak dan Izin Edar Kosmetik Dicabut.

HALO JEMBER - Meningkatnya pelanggaran dalam peredaran kosmetik membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan secara intensif di awal 2025.

Sebanyak 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia diterjunkan untuk melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, hingga retail.

Hasilnya, ditemukan 16 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengatakan, sebagian besar produk tersebut diproduksi melalui kontrak dalam negeri, sisanya adalah produk impor.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangan resminya.

PSK yang dilakukan, lanjutnya, meliputi penghentian proses produksi, distribusi, hingga importasi terhadap produk-produk yang melanggar ketentuan.

BPOM juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus-kasus tertentu ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pidana dalam proses produksinya.

“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap standar keamanan dan mutu kosmetik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap regulasi dan masyarakat agar lebih bijak serta waspada dalam menggunakan kosmetik.*

Editor : Sidkin
kosmetik kosmetik berbahaya bpom izin edar dicabut Taruna Ikrar