Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Suplemen Kesehatan Berbahan Kimia, BPOM: Bisa Sebabkan Stroke, Gangguan Jantung hingga Kerusakan Hati

Sidkin • Rabu, 9 Juli 2025 | 02:21 WIB
Suplemen kesehatan yang berbahaya. BPOM tindak tegas para pelaku.
Suplemen kesehatan yang berbahaya. BPOM tindak tegas para pelaku.

HALO JEMBER - BPOM menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal dalam produksi dan distribusi obat bahan alam serta suplemen kesehatan.

Penggunaan bahan kimia obat seperti sildenafil, deksametason, dan sibutramin dalam produk OBA tanpa pengawasan medis disebut bisa berakibat fatal.

Beberapa efek serius dari konsumsi BKO ini antara lain stroke, gangguan jantung, kerusakan hati, hingga penurunan daya tahan tubuh.

Khusus untuk zat seperti glibenklamid dan metformin, risiko hipoglikemia berat juga dapat terjadi bila dikonsumsi tanpa resep.

BPOM menyebut praktik pencampuran BKO dalam produk jamu dan suplemen sebagai pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Pelanggar dapat dijerat sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku yang terbukti mencampurkan bahan kimia ke dalam OBA.

"BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA," ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BPOM mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM atau kanal resmi lainnya.

BPOM juga menyerukan kerja sama pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan perundang-undangan demi menjaga mutu dan kepercayaan terhadap OBA Indonesia.*

Editor : Sidkin
#stroke #BKO #bpom #obat herbal #suplemen kesehatan #kerusakan hati #gangguan jantung