Halojember – Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap dipersepsikan ruwet alias rumit oleh sebagian peserta.
Pandangan tersebut muncul karena belum semua peserta memahami alur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Padahal, sistem rujukan berjenjang dirancang sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan pemerataan layanan kesehatan.
Melalui mekanisme ini, peserta JKN diharapkan memperoleh pelayanan medis yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhannya.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, layanan kesehatan bagi peserta JKN umumnya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
FKTP mencakup Puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di fasilitas tersebut, peserta akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan medis dasar.
Jika kondisi pasien membutuhkan layanan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis.
Rujukan tersebut diberikan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan,” ujar Rizzky, dikutip Selasa (10/2/2026).
Ia mencontohkan, keluhan ringan seperti batuk atau flu seharusnya bisa ditangani di FKTP.
Jika rumah sakit dipenuhi pasien dengan keluhan ringan, akses layanan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan dapat terganggu.
Karena itu, sistem rujukan menjadi filter awal agar layanan kesehatan berjalan lebih efektif dan berkeadilan.*