HALOJEMBER - Per 1 Juni 2026 kemarin, BPJS Kesehatan secara resmi memberlakukan aturan baru terkait surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan jadwal pelayanan kesehatan dan memastikan distribusi pasien berjalan lebih efisien.
Dalam aturan terbaru ini, setiap peserta yang akan melakukan kontrol lanjutan di fasilitas kesehatan (faskes) wajib datang tepat sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol yang diterbitkan oleh dokter penanggung jawab pasien.
Baca Juga: Aktor Senior Tio Pakusadewo Dirawat Kelas 3 BPJS, Istri Dewi Irawan Minta Bantuan Publik
Aturan ini mengikat seluruh peserta JKN yang menjalani perawatan kontrol rutin di berbagai tingkat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan terpenting yang harus dicatat: pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera dalam surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” demikian bunyi pengumuman resmi yang beredar di fasilitas kesehatan
Pengumuman ini dapat ditemukan dalam poster informasi yang beredar di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, peserta tidak diperbolehkan memajukan jadwal kontrol meskipun hanya selisih satu atau dua hari dari tanggal yang telah ditetapkan dokter atau fasilitas kesehatan.
Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan antrean dan memastikan sistem pelayanan berjalan lebih tertib.
Berbeda dengan kedatangan lebih awal, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol.
Baca Juga: Masih Bingung Rujukan BPJS ke Rumah Sakit? Ini Mekanisme Sistem JKN yang Perlu Dipahami
Peserta yang datang setelah tanggal yang tercantum pada surat kontrol tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Jika peserta datang setelah jadwal kontrol tanpa melakukan reservasi sesuai ketentuan, maka proses pelayanan berpotensi mengalami kendala atau penyesuaian lebih lanjut dari pihak fasilitas kesehatan.
Aturan penjadwalan kontrol ini tidak berlaku bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.
Untuk menyelamatkan kondisi medis yang mengancam nyawa, pasien darurat dapat langsung mengakses unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan terdekat kapan saja, tanpa harus terikat oleh jadwal yang tertera pada surat control.
Aturan baru surat kontrol BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 ini secara tegas melarang peserta datang lebih awal dari jadwal yang tertera dalam surat kontrol.
Sementara itu, peserta yang terlambat masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi daring H-1. (mg4)
Editor : Hariri HJ