Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Dinilai Menghambat Proses Penyidikan

Yulio Rj • Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:47 WIB

Detik-detik dr rechard lee digiring saat hendak ditahan (istimewa)
Detik-detik dr rechard lee digiring saat hendak ditahan (istimewa)

Halojember - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk kecantikan miliknya.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Menurut polisi, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan.

Salah satu alasannya, Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

Pada waktu yang sama ketika penyidik menunggu kehadirannya, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Selain itu, ia juga disebut beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas sejumlah produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Beberapa produk tersebut diduga memiliki masalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label hingga kondisi kemasan yang dipertanyakan.

Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Alam Bandung yang Bikin Candu, Ada Pegunungan yang Indah dan Curug

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#penangkapan #richard lee