Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Digugat ke MK, Benarkah Program MBG Berpotensi Picu Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal?

Sidkin • Minggu, 5 April 2026 | 19:52 WIB
Sidang gugatan dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal program MBG di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)
Sidang gugatan dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal program MBG di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)

JAKARTA, Halo Jember - Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mencuat ke permukaan.

Hal ini mengemuka dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/4/2026).

Sidang tersebut membahas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Sajogyo Institute, Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Baca Juga: Soroti Keluhan MBG, PDIP Jember: Tutup Dapur Gizi yang Bermasalah!

Dalam sidang itu, para pemohon menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi memperluas kewenangan pemerintah secara berlebihan.

Beberapa pasal yang diuji di antaranya Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1), yang dianggap membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah APBN melalui Peraturan Presiden.

Menurut pemohon, mekanisme tersebut dinilai minim pembatasan sehingga berisiko mengurangi kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Mobil MBG Terciduk Dipakai Jemput Penumpang di Bandara Internasional Lombok, Warga : Gimana Ini Pak Prabowo

“Ketentuan tersebut berpotensi memperluas kewenangan eksekutif secara berlebihan,” demikian salah satu poin dalam permohonan yang dibacakan di persidangan.

Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada kemunculan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam desain anggaran.

Program tersebut dinilai hadir secara tiba-tiba tanpa proses perencanaan yang transparan dan partisipatif.

Para pemohon menilai kondisi ini berpotensi berdampak pada hak konstitusional masyarakat.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 18 SPPG di Jember, Ini Daftar Lengkapnya

Terutama bagi kelompok rentan dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada kepastian alokasi anggaran negara.

“Berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha mikro,” tulis pemohon dalam dokumen permohonan.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Mereka juga meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: 788 Dapur MBG di Jawa Timur Dibekukan BGN, Mayoritas Tidak Kantongi Izin SLHS dan IPAL

Namun, permohonan tersebut tetap membuka ruang penafsiran sepanjang dapat menjamin kepastian hukum.

Selain itu, pemohon juga mendorong agar proses pengelolaan anggaran negara ke depan lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Sidang ini menjadi awal dari proses panjang pengujian konstitusionalitas kebijakan anggaran negara.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah pengelolaan APBN, termasuk keberlanjutan Program MBG yang kini menjadi sorotan.*

Editor : Sidkin
#Program MBG Digugat ke MK #Program makan bergizi gratis (MBG) #Makan Bergizi Gratis #Mahkamah Konstitusi (MK)