JAKARTA, Halo Jember - Seorang mahasiswa hukum menggugat aturan lalu lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam sidang uji materi Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam permohonannya, Reihan secara khusus menyoroti aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Ia menilai dua aktivitas tersebut seharusnya ditegaskan sebagai larangan karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi.
Baca Juga: Digugat ke MK, Program MBG Disebut Berpotensi Picu Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal
Selama ini, kata dia, aturan hanya menyebut kewajiban berkendara dengan “penuh konsentrasi” tanpa penjelasan yang rinci.
Akibatnya, muncul ruang tafsir yang berbeda-beda dalam praktik di lapangan.
“Tidak ada batasan normatif yang jelas mengenai perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok dan penggunaan telepon genggam,” ujarnya dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026).
Menurut Reihan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Libas Genshin Impact! 5 HP Gaming Terbaik 2026 Spek Dewa, Main Game Berat Anti Lag dan Overheat
Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel secara manual maupun aktivitas merokok aktif dapat secara nyata mengurangi kendali pengemudi.
Bahkan, dalam banyak kasus, distraksi semacam ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, ia meminta Mahkamah memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap pasal tersebut.
Dalam petitumnya, Reihan tidak meminta pasal dihapus, melainkan diperjelas maknanya.
Baca Juga: Selamat dari Maut, Bos Rokok HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah Gratis
Ia mengusulkan agar “penuh konsentrasi” dimaknai sebagai larangan melakukan aktivitas yang secara objektif menurunkan kewaspadaan saat berkendara.
Termasuk secara eksplisit penggunaan gawai dan merokok yang berpotensi mengganggu fokus pengemudi.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di ruang publik.
Selain itu, kejelasan aturan juga diharapkan bisa membuat penegakan hukum lebih konsisten dan tidak menimbulkan perdebatan.*
Editor : Sidkin