Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Aturan Harta Gono-gini Digugat ke MK, Dinilai Bikin Bingung Pasangan Suami Istri

Sidkin • Selasa, 7 April 2026 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum dan Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di MK, Kamis (2/4/2026). (Humas MKRI)
Kuasa Hukum dan Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di MK, Kamis (2/4/2026). (Humas MKRI)

JAKARTA, Halojember - Istilah "Harta Bersama" atau yang populer disebut harta gono-gini dalam pernikahan kini tengah menjadi pembahasan serius di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga bernama Sulastriningsih mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan karena merasa aturan yang ada saat ini masih "abu-abu" alias ambigu.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 108/PUU-XXIV/2026. Fokus utamanya adalah Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."

Baca Juga: Arhan Absen di Akhir Kisah Cintanya: Ikrar Talak Diwakilkan Pengacara, Pernikahan dengan Azizah Salsha Resmi Berakhir

Kenapa Dianggap Membingungkan?

Menurut pemohon, kalimat "harta yang diperoleh" dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara harta itu didapat. Apakah harus hasil kerja keras berdua, atau tetap jadi harta bersama meski hanya salah satu pihak yang bekerja?

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis (2/4/2026), pemohon mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini sering memicu sengketa panjang saat terjadi perceraian.

"Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai sumber perolehan harta tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar pemohon dalam argumennya.

Baca Juga: Digugat ke MK, Benarkah Program MBG Berpotensi Picu Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal?

Kritik dari Hakim MK

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi memberikan beberapa masukan agar permohonan ini lebih kuat.

Hakim menilai pemohon perlu memperjelas di mana letak kerugian konstitusional yang dialami secara nyata.

Hakim Konstitusi Arsul Sani pun memberikan catatan penting terkait penggunaan kata "ambigu" dalam gugatan tersebut.

"Pemohon harus menguraikan lebih tajam, apa yang dimaksud dengan ambigu itu dalam konteks penerapan sehari-hari. Apakah masalahnya ada pada teks undang-undangnya, atau pada tafsir hakim di pengadilan saat memutus perkara?" jelas Arsul Sani dalam persidangan.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ, Minta Larangan Tegas Merokok dan Main HP Saat Berkendara

Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Jika gugatan ini dikabulkan, MK mungkin akan memberikan tafsir baru yang lebih detail soal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai harta bersama. Hal ini diharapkan bisa:

  1. Mencegah Keributan: Memperjelas pembagian aset jika terjadi perpisahan.
  2. Keadilan Ekonomi: Melindungi hak suami atau istri yang mungkin kontribusinya tidak berbentuk uang (seperti mengurus rumah tangga).
  3. Kepastian Hukum: Menjadi panduan yang lebih tegas bagi hakim di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Baca Juga: Harta Minus Rp 140 Juta, Begini Kondisi Keuangan Kajari Karo Danke Rajagukguk

Langkah Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya.

Naskah perbaikan tersebut paling lambat harus diserahkan pada Rabu, 15 April 2026.

Setelah itu, MK akan kembali menggelar sidang untuk mendengarkan poin-poin perbaikan sebelum memutuskan apakah perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian.*

Editor : Sidkin
#Harta bersama suami istri #Harta gono-gini #Gugat ke MK #UU Perkawinan #Ambigu