Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Takut Digugat Berkali-kali, Aturan Sengketa Harta Gono-Gini di Pengadilan Agama Digugat ke MK

Sidkin • Selasa, 7 April 2026 | 19:00 WIB
Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan yang berlansung pada Selasa (7/4/2026) di ruang sidang panel MK. (Foto: Humas MKRI)
Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan yang berlansung pada Selasa (7/4/2026) di ruang sidang panel MK. (Foto: Humas MKRI)

JAKARTA, Halojember - Bayangkan jika urusan harta gono-gini setelah perceraian tidak pernah benar-benar selesai karena pihak lawan bisa menggugat berkali-kali.

Ketakutan inilah yang mendasari Zaina Arline dan Marlinda melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam Undang-Undang Peradilan Agama.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/4/2026), kedua wanita tersebut mempersoalkan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama.

Mereka merasa aturan saat ini tidak mengatur secara tegas batas pengajuan gugatan harta bersama.

Baca Juga: Aturan Harta Gono-gini Digugat ke MK, Dinilai Bikin Bingung Pasangan Suami Istri

Akibatnya, muncul celah hukum di mana seseorang bisa digugat berulang kali untuk objek harta yang itu-itu saja.

Celah Hukum yang Bikin Tak Tenang

Melalui kuasa hukumnya, Lintar Fauzi, pemohon menjelaskan bahwa ketiadaan batasan ini sangat merugikan bagi mereka yang mencari kepastian hukum.

Pihak yang sudah menang di pengadilan dan memegang putusan tetap sekalipun, tetap merasa dihantui kemungkinan adanya gugatan baru di masa depan.

“Norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak secara jelas mengatur adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama, sehingga dapat menimbulkan keadaan adanya pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali. Apabila keadaan demikian dibiarkan, akan merugikan pihak lainnya yang juga berstatus sebagai pencari keadilan (justice seeker),” ujar Lintar di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Ketika Warisan, Harta, dan Iman Diuji di Meja Sengketa, Opini oleh Arif Zunaidi, Dosen UIN Syekh Wasil Kediri

Selain bikin tidak tenang, gugatan yang berulang ini dicurigai sering digunakan sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu.

Akibatnya, pemilik harta yang sah jadi terhambat saat ingin menggunakan atau menjual asetnya karena statusnya terus-menerus disengketakan.

Cukup Sekali, Jangan Berulang

Pemohon berargumen bahwa keadilan tidak berarti bisa menggugat semaunya.

Menurut mereka, sistem hukum kita sudah menyediakan jalur yang lengkap, mulai dari sidang tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Jika memang ditemukan bukti baru (novum), seharusnya jalur yang ditempuh adalah PK, bukan malah membuka gugatan baru dari nol.

Baca Juga: Dilan Janiyar Bongkar Aib Mantan Suami dari Selingkuh 10 Kali hingga Minta Harta Gono-Gini

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan bahwa gugatan harta bersama hanya boleh diajukan satu kali setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan dari Hakim MK

Mendengar permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memberikan sejumlah masukan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon untuk merampingkan berkas gugatan mereka agar lebih tajam dan fokus pada inti kerugian yang dialami.

“Kerugian konstitusional terlalu panjang. Sebaiknya kasus konkret cukup dilampirkan, lalu dinarasikan secara ringkas agar terlihat jelas kerugiannya,” saran Daniel Yusmic.

Baca Juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan Milik 33 Gubernur Baru, Terkaya Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara

Hakim juga meminta pemohon memperkuat alasan mengapa frasa "harta bersama" tersebut dianggap bermasalah dan menjelaskan secara detail perbedaan kerugian yang dialami oleh kedua pemohon.

Kini, Zaina dan Marlinda memiliki waktu hingga 21 April 2026 untuk memperbaiki berkas gugatan mereka sebelum sidang dilanjutkan kembali.

Hasil dari gugatan ini nantinya akan menjadi penentu apakah proses pembagian harta gono-gini di Indonesia bisa menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki titik akhir yang pasti.*

Editor : Sidkin
#Harta gono-gini #Gugat ke MK #Sengketa harta gono-gini #pengadilan agama #sengketa harta warisan