SURABAYA – PT Java Fortis Corporindo melayangkan gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menyampaikan, persoalan ini mencuat setelah dilakukan audit internal.
Dari hasil audit itu, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit," ujarnya.
Dalam proses persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) sempat mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi.
Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemegang saham sebesar 25 persen di PT Java Fortis Corporindo.
Langkah intervensi itu disebut bertujuan untuk melindungi kepentingan Nany Widjaja.
Namun, majelis hakim dalam putusan sela menolak permohonan tersebut.
"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4/2026).
PT Java Fortis Corporindo sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate.
Komposisi saham perusahaan tersebut terdiri dari PT Dharma Nyata Press sebesar 25 persen dan PT Jawa Pos sebesar 75 persen.
Dalam perkara ini, perusahaan sebelumnya telah mengucurkan dana kepada Nany untuk kebutuhan pengadaan lahan di Jombang.
Namun, penggunaan dana tersebut kini menjadi pokok sengketa dalam gugatan.
Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, proses persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Fokus utama perkara ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur.
"Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkap Kimham.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.*
Editor : Sidkin