LUMAJANG, Halojember - Kasus pembacokan Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur mulai menemukan titik terang.
Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Proses penyelidikan kini mengarah pada penguatan peran masing-masing individu dalam kejadian itu.
Baca Juga: Pelarian Selesai! 10 Terduga Pelaku Pembacokan Kades Pakel Lumajang Dibekuk Polisi
Dari hasil penyelidikan, aparat Polres Lumajang menetapkan 10 orang sebagai terduga pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, dari total orang yang diperiksa, hanya sebagian yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Sementara lainnya masih dalam kategori saksi.
“Sementara 10 orang sisanya adalah terduga pelaku tindakan kekerasan. Sementara enam saksi itu termasuk saksi korban,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Kades Pakel di Lumajang Dibacok Sekelompok Orang
Meski sudah diamankan, tidak semua terduga pelaku berperan aktif dalam penganiayaan.
Dari hasil pendalaman sementara, hanya lima hingga enam orang yang benar-benar melakukan kekerasan terhadap korban.
Selebihnya berada di lokasi tanpa melakukan aksi fisik secara langsung.
“Selebihnya hanya bergerak-gerak saja tidak melakukan penganiayaan, tapi ini masih akan kita dalami lagi,” katanya.
Adapun para pelaku adalah GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ. Seluruhnya merupakan warga Lumajang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Peristiwa ini bermula dari cekcok yang terjadi sehari sebelumnya saat korban menghadiri acara pengajian di Kecamatan Randuagung.
Ketegangan tersebut diduga memicu kedatangan belasan orang ke rumah korban hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan senjata tajam jenis clurit.
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih diperiksa di Satreskrim Polres Lumajang. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti senjata tajam.
“Saat ini semua terduga pelaku yang kita amankan statusnya masih terperiksa atau saksi,” pungkasnya.
Editor : Sidkin