Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Polisi Tetapkan Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Sidkin • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:11 WIB
DISEGEL: SPBU di Jalan Teuku Umar disegel karena kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
DISEGEL: SPBU di Jalan Teuku Umar disegel karena kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

 

JEMBER, Halojember – Kasus dugaan penyelewengan solar subsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.

Polres Jember resmi menetapkan seorang pria berinisial FAP, asal Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara yang diterbitkan Satreskrim Polres Jember tertanggal 4 Mei 2026.

Baca Juga: Penimbun BBM Subsidi juga Bisa Didenda Rp60 Miliar dan Pidana Penjara 6 Tahun, Penyalahgunakan Solar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember

Dalam surat yang diterima Halojember dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari yang sama dan menetapkan FAP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun liquefied petroleum gas (LPG) yang distribusi dan penyediaannya mendapat penugasan dari pemerintah.

Kasus ini mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Dugaan penyelewengan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di area SPBU 54.681.11, Jalan Teuku Umar Nomor 88, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Baca Juga: Heroik! Kejar Truk Diduga Mafia Solar hingga Ambulu, Anggota DPRD Jember Ini Dikeroyok dan Nyaris Tercebur Sungai

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan solar subsidi dinilai merugikan masyarakat luas.

BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan, termasuk sektor transportasi dan pelaku usaha kecil.

Praktik penyelewengan kerap dilakukan dengan modus pembelian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi di Jember.

Polres Jember belum merinci lebih lanjut terkait jumlah barang bukti maupun potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut.

Baca Juga: Mafia Solar Subsidi di Jember Dibongkar Bambang Haryadi, SPBU Nakal Didesak Segera Ditutup!

Namun, penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Jember.*

Editor : Sidkin
#penyelewangan BBM #BBM Subsidi diselewengkan #polres tetapkan tersangka #polres jember