JEMBER, Halojember – Aktivitas Pasar Tanjung Jember mendadak diwarnai ketegangan, Selasa pagi (23/6/2026).
Seorang pegawai Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) berinisial HR melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan pria berinisial AH, yang disebut-sebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Pos Pengamanan Pasar Tanjung. HR mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit hingga akhirnya meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Anasrulloh, mengatakan dirinya menerima telepon dari HR sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, kliennya mengabarkan telah terjadi dugaan pengancaman di area pasar.
“Klien menyampaikan ada kejadian di Pos Pengamanan Satpol PP Pasar Tanjung dan mengaku diancam oleh saudara AH,” ujarnya.
Menurut Anas, berdasarkan keterangan yang diterimanya, AH diduga datang sambil membawa clurit dan melontarkan ancaman kepada HR.
“Ada ancaman yang disertai senjata tajam. Bahkan ada ucapan, 'Saya bunuh kamu, jangan macam-macam',” katanya.
Ia menduga insiden tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e terkait adanya dugaan penyimpangan retribusi di Pasar Tanjung. Laporan itu, kata dia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di lingkungan Diskopumdag Jember.
Baca Juga: Gus Fawait: Wadul Guse Bukan Hanya Tempat Mengadu, Tapi Juga Wadah Ide, Inovasi, hingga Prestasi
"Memang ada laporan terkait pengelolaan retribusi Pasar Tanjung dan saat ini masih berproses. Beberapa orang juga sudah dimintai keterangan. Dugaan kami, yang bersangkutan tidak terima dengan adanya laporan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Anas, HR dituding menjadi pelapor tersebut. Sehingga, sebelum kejadian itu, berdasarkan cerita kliennya, AH sudah berada lebih dulu di lokasi sebelum HR datang. Setelah sempat berbincang, AH diduga mengeluarkan clurit yang telah dibawanya dari arah punggungnya.
Akibat kejadian tersebut, HR mengaku merasa keselamatannya terancam. Karena itu, laporan ke polisi dilakukan agar ada perlindungan hukum dan kejadian serupa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
"Yang jelas korban merasa terancam. Karena itu beliau melapor ke Polres Jember dan berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Anas.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman tersebut. Polisi menerima informasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan awal yang diterima polisi, pelapor HR mengaku mendapat ancaman secara fisik dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan AH.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakanginya.
“Pelapor mengaku mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini peristiwa tersebut masih kami dalami dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Andry.
Baca Juga: Kios Pedagang di Bangsalsari Ini Dirusak Sekelompok Orang Dini Hari, Warga Lapor ke Polres Jember
Polisi juga masih menyelidiki apakah senjata tajam yang dibawa AH memang telah dipersiapkan sebelumnya atau dibawa karena alasan lain. “Masih kami dalami melalui pemeriksaan yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Ia menambahkan, AH saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.*
Editor : Sidkin