JEMBER, Halojember – Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi di Pasar Tanjung Jember diduga menjadi pemicu insiden pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi, Selasa pagi (23/6/2026).
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember berinisial AH dilaporkan ke polisi setelah diduga mengancam anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) berinisial HR menggunakan clurit.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Pos Pengamanan Pasar Tanjung.
Baca Juga: Diduga Ancam Banpol PP Pakai Clurit di Pasar Tanjung Jember, Pegawai Diskopumdag Diamankan Polisi
Selain dugaan pengancaman, korban juga melaporkan adanya tindakan kekerasan yang dialaminya saat berada di lokasi.
Kuasa hukum korban, Anasrulloh, mengatakan kejadian tersebut diduga berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus'e terkait pengelolaan distribusi dan retribusi di Pasar Tanjung.
Laporan itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Diskopumdag Jember. Menurutnya, AH diduga menaruh curiga kepada HR sebagai pihak yang melaporkan persoalan tersebut.
Baca Juga: Kios Pedagang di Bangsalsari Ini Dirusak Sekelompok Orang Dini Hari, Warga Lapor ke Polres Jember
"Klien kami dituduh oleh terlapor sebagai pihak yang mengadukan dugaan penyimpangan retribusi ke kanal Wadul Gus'e. Dari situlah kemudian terjadi persoalan ini," ujarnya saat ditemui di Polres Jember.
Anas menjelaskan, sebelum kejadian, AH sudah berada lebih dulu di Pos Pengamanan. Tidak lama kemudian HR datang untuk menjalankan aktivitasnya sebagai petugas pengamanan pasar.
Setelah sempat berbincang, situasi berubah tegang hingga berujung dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Oknum Wartawan Kena OTT, Diduga Peras Pengacara, Langsung Diamankan Polres Mojokerto
"Klien menyampaikan kepada saya bahwa beliau diancam oleh saudara AH. Bahkan ada ancaman sambil menunjukkan clurit yang dibawa sendiri oleh yang bersangkutan," katanya.
Selain mengacungkan clurit, AH juga diduga mengeluarkan ancaman verbal kepada korban. Akibat kejadian itu, HR merasa keselamatannya terancam dan memutuskan melapor ke Polres Jember untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Yang jelas korban merasa terancam. Karena itu kami berharap perkara ini tetap diproses karena tidak hanya ada dugaan penganiayaan, tetapi juga ancaman menggunakan senjata tajam," tegas Anas.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menerima informasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Dari informasi yang kami terima, pelapor atas nama HR mengaku mendapatkan ancaman secara fisik dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh AH. Saat ini masih kami dalami dan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, termasuk asal-usul senjata tajam yang dibawa terlapor saat kejadian. Untuk kepentingan pemeriksaan, AH telah diamankan di Polres Jember.
"Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.*
Editor : Sidkin