BANYUWANGI, Halojember – Keputusan menggadaikan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia berujung pidana bagi Evan Kriswanto.
Pria asal Banyuwangi itu kini harus mendekam di penjara setelah terbukti mengalihkan dua sepeda motor yang masih terikat perjanjian pembiayaan dengan PT Federal International Finance (FIF) Group.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang pada 13 April 2026 menyatakan Evan terbukti bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia.
"Menyatakan Terdakwa Evan Kriswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," bunyi putusan majelis hakim.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 10 hari.
Kasus ini bermula ketika Evan mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 melalui PT FIF Group Banyuwangi pada Mei 2024. Nilai pembiayaan kendaraan tersebut mencapai Rp31,17 juta dengan kewajiban angsuran Rp866 ribu per bulan selama 36 bulan.
Dalam perjalanannya, Evan hanya membayar tujuh kali angsuran hingga Desember 2024. Setelah itu pembayaran macet.
Namun sebelum kredit lunas, pada November 2024 ia justru menggadaikan motor beserta STNK ke Koperasi Emas Mandiri Sejahtera di Kecamatan Kabat, Banyuwangi, dengan nilai Rp5 juta.
Tak hanya satu kendaraan. Dalam proses persidangan juga terungkap bahwa Evan mengalihkan satu unit Honda Beat tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai agunan pinjaman dana dari FIF. Kendaraan tersebut juga digadaikan ke koperasi yang sama dengan nilai Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, PT FIF Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40,3 juta. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau hingga berujung pada vonis pidana terhadap terdakwa.*
Editor : Sidkin