SIDOARJO, Halojember – Kasus kredit kendaraan bermotor yang berujung pidana kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang perempuan berinisial RA, 42, warga Kecamatan Prambon, divonis bersalah setelah tidak membayar angsuran sepeda motor yang dikreditnya dan justru mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam sidang pada Rabu (4/2/2026). Dalam perkara tersebut, RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena memberikan keterangan yang dinilai menyesatkan dalam proses pembiayaan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan selama dua tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 32.530.179 kepada perusahaan pembiayaan yang dirugikan.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan, perkara bermula saat RA mengajukan kredit sepeda motor Honda PCX. Setelah kendaraan diserahkan kepada debitur pada 7 Juni 2025, kewajiban pembayaran angsuran tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut Aprianto, motor yang masih menjadi objek pembiayaan tersebut justru dialihkan kepada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu, kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan pernah terjadi,” ujar Aprianto.
Karena angsuran tidak dibayarkan dan kendaraan telah berpindah ke pihak lain, perusahaan pembiayaan mengaku mengalami kerugian.
Upaya penyelesaian sudah ditempuh tapi tidak membuahkan hasil lantaran debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Prambon hingga berlanjut ke proses persidangan.
Aprianto mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Menurut dia, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran dalam perjanjian pembiayaan tidak hanya berdampak secara perdata, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Sebab kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia yang memiliki konsekuensi hukum apabila dialihkan secara sepihak.
“Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.*
Editor : Sidkin