Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Karyawan BTN Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1 Miliar, Polisi Dalami Pelaku Lain

Sidkin • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:19 WIB
Bank BTN Purwakarta. Atas kasus kredit fiktif Rp 1 M, Polres Purwakarta menetapkan seorang karyawan menjadi tersangka. (BTN Purwakarta/Googlemaps)
Bank BTN Purwakarta. Atas kasus kredit fiktif Rp 1 M, Polres Purwakarta menetapkan seorang karyawan menjadi tersangka. (BTN Purwakarta/Googlemaps)

 

PURWAKARTA, Halojember – Kasus dugaan kredit fiktif senilai lebih dari Rp1 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Purwakarta memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta resmi menetapkan seorang karyawan BTN sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan bank pelat merah tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena kasus dugaan kredit fiktif justru melibatkan oknum internal perbankan. Padahal, sektor perbankan selama ini dikenal menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam setiap proses penyaluran kredit untuk meminimalkan risiko kerugian.

Baca Juga: Kasus Fidusia: Tak Bayar Angsuran Motor, Debitur di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Polres Purwakarta membenarkan bahwa telah menetapkan seorang pegawai BTN berinisial SP sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SP diduga memiliki peran penting dalam rangkaian praktik kredit fiktif yang kini sedang diusut aparat kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan menjelang akhir Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.

Baca Juga: Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diteliti lebih lanjut. Namun, jaksa peneliti masih memberikan sejumlah petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Polres Purwakarta memastikan pengusutan kasus belum berhenti. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut. Termasuk tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.*

Editor : Sidkin
#polisi tetapkan tersangka #kasus kredit fiktif #kasus kredit #Purwakarta #Polres Purwakarta