HALOJEMBER – Pengalihan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor selama Januari hingga Juni 2026, banyak terjadi di Jember dan di berbagai kabupaten/kota lain dan endingnya banyak debitur dipidana.
Nah, sejatinya pengalihan kredit sepeda motor atau mobil bisa saja dilakukan oleh siapa saja asalkan dengan cara yang benar. Untuk itu, baca tulisan ini sampai habis agar tidak gagal paham dan tidak terjerat pidana.
Secara legal, debitur bisa mengalihkan sepeda motor jaminan fidusia, melalui lembaga pembiayaan (leasing) resmi yang menaungi kredit tersebut. Artinya, pengalihan itu diketahui oleh leasing.
Namun, jika anda mengalihkan kredit atau alihkan jaminan fidusia di bawah tangan (tanpa sepengetahuan leasing), maka masuk tindakan ilegal dan melanggar hukum seperti diatur dalam UU Jaminan Fidusia.
Berikut langkah yang bisa dilakukan debitur:
1. Debitur Lama (Anda), Cari Calon Debitur Baru (Pihak Ketiga)
- Temukan pembeli atau pihak yang bersedia melanjutkan sisa cicilan atau utang angsuran yang wajib dilunasi.
- Pastikan calon debitur baru memiliki rekam jejak keuangan yang baik.
2. Datang ke Kantor Cabang Leasing Bersama
- Debitur lama dan calon debitur baru wajib hadir bersama.
- Datangi kantor cabang tempat unit motor tersebut didaftarkan.
- Jelaskan tujuan proses Over Kredit Resmi (Take Over Kredit).
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Siapkan berkas asli dan salinan (fotokopi) berikut:
- Debitur Lama: KTP, kartu berobat/KMS (jika ada), dan kartu angsuran.
- Debitur Baru: KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti penghasilan (slip gaji/rekening koran), dan bukti tempat tinggal (rekening listrik/PBB).
- Unit Kendaraan: Motor yang dikreditkan beserta STNK asli wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik.
Baca Juga: Menunggak Cicilan Motor Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Wajib Diketahui
4. Proses Analisis Risiko oleh Leasing
- Pihak leasing akan memeriksa kelayakan finansial calon debitur baru.
- Proses ini mirip dengan pengajuan kredit awal (survei dan BI Checking/SLIK OJK).
- Tunggu persetujuan resmi (approval) dari pihak leasing.
5. Penandatanganan Perjanjian Baru
- Jika disetujui, leasing akan menerbitkan kontrak perjanjian kredit baru.
- Calon debitur baru menandatangani kontrak tersebut sebagai penanggung jawab sisa utang.
- Lakukan pelunasan biaya administrasi over kredit sesuai ketentuan leasing.
Baca Juga: 6 Cara Bayar Angsuran Kredit Motor FIFGROUP Tanpa Ribet, Terhindar dari Risiko Tunggakan dan Pidana
6. Serah Terima Kendaraan dan Dokumen
- Hak dan kewajiban sisa cicilan resmi berpindah ke debitur baru.
- Serahkan unit motor, STNK, dan kunci kontak kepada debitur baru.
- Debitur lama terbebas dari tuntutan hukum dan beban tagihan.
Nah, dengan membaca tulisan yang diolah dari berbagai sumber ini, maka pengalihan jaminan fidusia akan aman dan tidak berdampak pada pelanggaran tindak pidana.
Editor : Hariri HJ