TUBAN, Halojember – Mengizinkan nama pribadi digunakan orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor ternyata bisa berujung fatal. Nasib apes inilah yang menimpa M. Choirul Iqbal. Ia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terjerat kasus pidana terkait pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat Street melalui PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tuban.
Iqbal sebenarnya bukan pengguna motor tersebut. Sejak awal, namanya hanya dipinjam oleh seorang pria bernama Iskak.
Sialnya, setelah motor berhasil dibawa pulang, Iskak justru menjualnya ke pihak lain dan membiarkan angsuran kreditnya macet total.
Merasa dirugikan, pihak FIF Group Cabang Tuban langsung mengambil tindakan tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Iqbal ke Polres Tuban. Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Tuban.
Baca Juga: Alihkan Motor, Debitur FIF Jember Ini Berakhir di Penjara
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada terdakwa. M. Choirul Iqbal divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio menyatakan, M Choirul Iqbal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Kejadian: Tergiur Imbalan Uang Tunai
Praktik pinjam nama ini bermula pada September 2024 lalu. Saat itu, Iqbal bertemu dengan Iskak di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang. Di sana, Iqbal mengeluh bahwa dirinya sedang sangat membutuhkan uang.
Melihat kesempatan tersebut, Iskak menawarkan jalan keluar instan berupa kerja sama pengajuan kredit motor. Skemanya, Iqbal cukup meminjamkan nama dan identitasnya untuk pengajuan, sementara Iskak bertindak sebagai pemodal yang menanggung biayanya.
Sebagai imbalan awal, Iskak memberikan uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada Iqbal langsung di warung kopi tersebut.
Menyetujui kesepakatan itu, pada akhir September 2024, Iqbal menyiapkan berkas persyaratan seperti fotokopi KTP suami-istri beserta Kartu Keluarga (KK), lalu menyerahkannya kepada Iskak untuk diproses lebih lanjut melalui seorang sales bernama Susanto.
Tepat pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Iqbal dihubungi oleh FIF Group Cabang Tuban untuk datang ke Dealer Daya Motor. Ia diminta membawa uang muka sebesar Rp 2.500.000 untuk menebus 1 unit motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi S 6521 EAK tahun 2024.
Iqbal kemudian meminta uang muka tersebut kepada Iskak, yang langsung diberikan secara tunai.
Sesampainya di dealer, Iqbal menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp 2.400.000 kepada pihak Dealer Honda Daya Motor, sedangkan sisa uang Rp 100.000 ia kantongi sendiri untuk biaya makan.
Unit Motor Dijual via Facebook ke Madura
Setelah proses administrasi selesai, motor tersebut langsung diserahkan Iqbal kepada Iskak. Sebagai komisi tambahan, Iskak kembali memberi uang imbalan sebesar Rp 2.000.000 kepada Iqbal.
Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, Iskak membawa pulang motor tersebut. Alih-alih digunakan sendiri dalam waktu lama, pada Oktober 2024 Iskak justru menjual motor baru itu lewat aplikasi Facebook.
Kendaraan tersebut laku terjual seharga Rp 9.700.000 kepada seorang pembeli asal Madura yang tidak dikenalnya, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) di Jembatan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Di sisi lain, berdasarkan pengajuan identitas Iqbal, PT FIF Group Cabang Tuban sebenarnya telah mendaftarkan data pembiayaan tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dari pendaftaran itu, terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01162794.AH.05.01 Tahun 2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 pukul 15.53.14 WIB.
Akibat aksi pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal ini, pihak PT FIF Group Cabang Tuban dilaporkan mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 27.710.000.*
Editor : Sidkin