Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Baca Tuntas, Ini Aturan Resmi Penjabelan atau Penarikan Motor Agar Tak Terjadi di Jalanan

Hariri HJ • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:41 WIB
Sepeda motor akan dijabel oleh mata eleng atau debcollector dalam gambar ilustrasi, dihentikan di jalanan. (nurhariri/ai/halojember)
Sepeda motor akan dijabel oleh mata eleng atau debcollector dalam gambar ilustrasi, dihentikan di jalanan. (nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER - Pihak kepolisian Jember selalu mengingatkan masyarakat bahwa debt collector tidak boleh merampas motor secara semena-mena di jalanan.

Penarikan unit yang sah harus memenuhi syarat berikut:

·  Perusahaan leasing harus membawa Sertifikat Jaminan Fidusia.

·  Petugas lapangan wajib membawa Surat Kuasa Penarikan resmi dan kartu profesi APPI.

·  Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, eksekusi penyitaan yang sah secara hukum wajib melalui putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Cara Bayar Angsuran Kredit Motor FIF, Bisa Lewat ATM hingga Alfamart

Jika Anda melihat atau mengalami pencegatan paksa di jalanan Jember atau lainnya oleh oknum yang mengaku penagih utang tanpa surat resmi, Anda berhak menolak dan segera melaporkannya ke Polsek terdekat.

Kasus penarikan atau "penjabelan" sepeda motor kredit yang paling menyita perhatian hukum di Jember terjadi pada akhir Juni 2026.

Kasus terkini ini melibatkan debitur nakal dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Jember yang harus berakhir di jeruji besi akibat melanggar hukum fidusia (pengalihan aset kredit tanpa izin).

Alasan Mengapa "Penjabelan" dan Penindakan Kendaraan Dilakukan:

Secara umum, ada dua alasan utama mengapa penarikan atau tindakan hukum terhadap kendaraan kredit terjadi di Jember baru-baru ini:

·         Tindakan Ilegal Oper Alih Kredit: Debitur nekat memindahtangankan, menjual, atau menggadaikan motor yang statusnya masih dicicil kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pihak leasing.

·         Kredit Macet Parah: Konsumen tidak membayar angsuran bulanan dalam waktu lama, serta mengabaikan surat peringatan (somasi) resmi yang dikirimkan oleh perusahaan.

Editor : Hariri HJ
#Baca Tuntas #Ini Aturan Resmi Penjabelan #Penarikan Motor #Terjadi di Jalanan