HALOJEMBER – Eks Pimpinan Cabang BNI Jember Muhammad Fardian Harbani, berikut AM, dan IIS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR fiktif pada 900 petani di Kabupaten Jember. Penetapan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketiga orang itu terlibat kasus pada periode 2021 sampai 2023 dengan total kerugian negara dari tiga tersangka Rp 12,5 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menegaskan sesuai hasil audit BPK total kerugian negara akibat KUR fiktif di BNI Jember mencapai Rp 41 miliar.
Baca Juga: Kurs Dolar AS Di BCA Bank Mandiri BRI BNI Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Mengalami Fluktuasi Tajam
Kemudian, Dari total tersebut, Rp 12,5 miliar disebabkan oleh tiga tersangka. Sedangkan sumber kerugian lain masih dalam penyidikan.
Terungkap, tersangka Fardian merupakan Pinca BNI Jember yang bekerjasama dengan Collaction Agen (CA).
Pada 2020, tersangka AM mendirikan CV Jawara Tani dengan kondisi menerima dana KUR macet. Fardian lantas memerintahkan AM agar mengganti direktur CV JT dengan istrinya, EDS.
Baca Juga: Kurs Dolar AS Di BCA Bank Mandiri BRI BNI Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Mengalami Fluktuasi Tajam
Upaya tersebut bertujuan agar penyaluran KUR bisa terus berlanjut meskipun nama AM tidak bisa dipakai. Sebelumnya, pada 2017 ktersangka IIS mendirikan CV Idris Afnan Jaya.
Perusahaan bergerak di bidang penyaluran KUR usaha mikro dengan jumlah debitur 92 orang.
Dalam proses penyaluran KUR, tersangka Fardian menerima uang Rp 105 juta dari CA dua CV tersebut.
Fakta lain, calon debitur yang diajukan oleh CV JT tidak memenuhi syarat sebagai petani yang produktif.
Dua tersangka, yaitu AM dan IIS mendapatkan debitur dengan cara membeli identitas orang secara acak dengan upah Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Pada 2021 identitas tersebut lantas dipakai tersangka untuk pengajuan KUR Mikro ke BNI untuk menutup kredit KUR 2020 yang menunggak guna menjaga NPL tetap baik," jelas I Gede Punia kemarin Rabu (8/7).
Baca Juga: Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah! Dolar AS Tembus Rp 17.500 dan Ini 7 Langkah Kilat Bank Indonesia
Seluruh prosedur pengajuan KUR Mikro cacat tapi tetap cair karena bawahan Fardian ditekan agar mempercepat proses permohonan. Dana hasil pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur masuk ke rekening AM dan IIS.
Caranya setelah debitur tanda tangan Perjanjian Kredit, buku tabungan dan ATM dikuasai dua tersangka.
Saat ini tersangka AM dan IIS ditahan di rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2026 sampai 27 Juli 2026.
Sedangkan Fardian tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Jember.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Perkara pertama kali diperiksa oleh Kejati pada Maret 2026 berdasarkan pengaduan 158 petani yang menjadi korban KUR Mikro macet.
Namun secara keseluruhan jumlah petani yang terdampak kredit macet di Jember 900 orang.
"Mereka lapor setelah dana KUR Mikro ini macet total sama sekali tidak bisa cair dan dimanfaatkan oleh petani. Dari aduan tersebut, kami telusuri. Ditemukan ada kerugian negara Rp 41 miliar," ucap I Gede. (nur)
Editor : Hariri HJ