HALOJEMBER - Tim penyidik gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai total Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan elite Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kronologi dan Pihak yang Terlibat
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2026 Terus Melorot, Cek Daftar Harga Logam Mulia
Penemuan aset bernilai fantastis ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas beberapa perkara dugaan korupsi, termasuk kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Penyidik menemukan brankas terkunci yang disembunyikan di balik panel kayu dinding. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan rincian barang bukti berikut:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Cek Update Harga Emas Terbaru
· Emas batangan: 74 kg
· Mata uang asing: 4.767.300 Dolar Amerika Serikat (USD) dan 14.083.800 Dolar Singapura (SGD)
· Uang tunai Rupiah: Rp100 juta
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik barang.
Pemilik Kekayaan dan Barang Sitaan Dibawa ke Mana
Terkait pemilik kekayaan fantastis tersebut, kepolisian masih merahasiakan identitas detailnya dan terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, berbagai laporan investigasi mengaitkan rumah tersebut dengan oknum penyelenggara negara, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Baca Juga: Harga Emas Antam 5 Gram Hari Ini 6 Juli 2026! Cek Update Harga Logam Mulia di Sini
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa dan diamankan oleh tim penyidik ke kantor Mabes Polri di Jakarta untuk diproses secara hukum.
Barang bukti tersebut akan dijadikan alat pendukung untuk melacak aliran dana dan menjerat para tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membenarkan adanya penggeledahan dan menyebut bahwa emas 74 kilogram tersebut ditemukan terkunci bersama uang mata uang asing di dalam brankas jumbo yang tersembunyi di balik dinding kayu. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya): Menegaskan bahwa pengusutan perkara ini meliputi tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang merupakan atensi langsung dari Presiden. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara di PT PLN yang memicu pemadaman massal (blackout) di Sumatera, kasus PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Editor : Hariri HJ