Kasus Rp 450 Juta di Gedank Cell Jember Terungkap, Dugaan Pencurian Ternyata Direkayasa Orang Dalam, Ini Hasil Sidang Perdananya

Sidkin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:33 WIB
Bukti HP yang diduga digelapkan oleh supervisor Gedank Cell Jember. Kasus penggelapan dan pencurian pun berjalan di Pengadilan Negeri. (Sidkin/Halojember)
Bukti HP yang diduga digelapkan oleh supervisor Gedank Cell Jember. Kasus penggelapan dan pencurian pun berjalan di Pengadilan Negeri. (Sidkin/Halojember)

 

JEMBER, Halojember – Fakta baru terungkap dalam kasus hilangnya puluhan telepon seluler premium di toko Gedank Cell Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Dugaan pencurian yang semula dilaporkan sebagai aksi kriminal dari luar, ternyata diduga merupakan skenario yang direkayasa oleh orang dalam untuk menutupi aksi penggelapan yang lebih dulu terjadi.

Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (5/8). Sidang perdana tersebut dengan terdakwa Vendy Maulana Agusti, mantan supervisor Gedank Cell.

Baca Juga: Niat Pinjam Nama Kredit Motor FIF Malah Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Pria di Tuban

Ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap satu unit iPhone 11 Pro Max Silver 256 GB senilai sekitar Rp 25 juta.

Sementara itu, perkara dugaan pencurian dengan total kerugian sekitar Rp 450 juta masih dalam tahap pemberkasan Polres Jember sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Manajer Operasional Gedank Cell, Nizar, mengatakan, kasus itu terungkap setelah Tim Resmob Polres Jember melacak keberadaan iPhone yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai bagian dari kasus pencurian.

Baca Juga: Cara Kredit HP Aman 2026 Tanpa Riba! Simak Tips Cerdas Cicil Gadget Impian Dengan Skema Pembayaran Resmi dan Bunga Rendah

"Saat dianalisa kembali oleh Resmob, barang ini aktif. Setelah dicek lokasi dan ditanyakan kepada pembeli, ternyata unit tersebut dibeli dari saudara Vendy. Akhirnya Vendy mengakui kalau barang ini bukan hasil pencurian, melainkan penggelapan," ujarnya usai mengikuti sidang di PN Jember.

Menurut Nizar, penggelapan itu terjadi lebih dahulu, yakni pada 29 April 2026. Awalnya terdapat dua unit iPhone yang diduga digelapkan, akan tetapi satu unit telah diganti sehingga kerugian yang diproses dalam perkara ini tinggal satu unit senilai Rp 25 juta.

Dari pengembangan penyelidikan itulah, polisi kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pencurian yang terjadi pada 10 Mei 2026 dini hari.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 73 unit ponsel berbagai merek premium, uang setoran dalam brankas sebesar Rp 39 juta, serta aksesori senilai Rp 1,2 juta raib. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

Nizar menyebut hasil penyelidikan mengarah kuat pada keterlibatan orang dalam. Bahkan, menurutnya, dugaan pencurian tersebut disusun secara terencana sehingga seolah-olah toko menjadi korban aksi kriminal biasa.

"Kalau dari analisa Resmob, mekanisme pencuriannya sangat terstruktur. Dilakukan dini hari dan terlihat sekali mengarah pada keterlibatan orang dalam. Dugaan kami, laporan pencurian itu dipakai untuk menutupi penggelapan yang sudah lebih dulu dilakukan," katanya.

Baca Juga: Tuntut Nafkah 100 Perak, Tasya Tenteng Tas Hermes Himalaya Senilai 3,3 Milliar di Sidang Perceraiannya.

Nizar menjelaskan, sidang yang digelar saat ini baru membahas perkara penggelapan dalam jabatan. Sementara perkara pencurian dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah masih menunggu berkas dinyatakan lengkap sebelum segera dilimpahkan ke PN Jember.

"Yang disidangkan sekarang penggelapannya dulu. Sedangkan perkara pencuriannya masih berproses. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan berharap seluruh pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas kerugian yang dialami perusahaan," pungkasnya.*

Editor : Sidkin
pengadilan negeri jember