Usut Dugaan Tarif Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Sekolah dan Istri Tersangka

Hariri HJ • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 17:36 WIB
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK, Kamis (30/7). (JawaPos)
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK, Kamis (30/7). (JawaPos)

HALO JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Langkah tegas ini diambil guna membongkar seluruh alur aliran dana dan tarif yang ditetapkan untuk rotasi serta mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pemeriksaan Saksi Maraton:

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi penting secara maraton. Pemeriksaan ini menyasar berbagai pihak yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus tersebut:

Baca Juga: Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 M dari Rumah Mewah, Polri Sebut Masuk Dugaan Hasil Korupsi dan TPPU

Istri Bupati Pemalang: Penyidik memeriksa istri Anom guna menelusuri penentuan tarif resmi dan informal dalam proses mutasi pegawai.

Enam Kepala Sekolah Negeri: KPK memanggil enam kepala sekolah di Pemalang untuk mendalami dugaan adanya setoran atau pungutan terkait jabatan mereka.

Kadisdikpora Pemalang: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga turut diperiksa sebagai saksi kunci untuk memberikan keterangan seputar praktik pemerasan yang terjadi di sektor pendidikan daerah.

Baca Juga: Pimpinan Bank Pelat Merah di Jember Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif, Pakai Modus Pinjam KTP 900 Petani

Fokus Penyidikan KPK:

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti elektronik dan dokumen transaksi yang memperlihatkan alur pemerasan.

KPK berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional guna membersihkan birokrasi daerah dari praktik jual beli jabatan.

Selain kasus Pemalang, KPK saat ini juga sedang aktif memproses beberapa perkara besar lainnya di paruh kedua tahun 2026, seperti:

Kasus Kepabeanan Bea Cukai: Penahanan tersangka GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai) terkait dugaan korupsi kepabeanan periode 2025–2026.

Kasus Gratifikasi Pajak Banten: Penahanan mantan Kepala Kanwil DJP Banten berinisial HNV atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Korupsi Kuota Haji: Persidangan kasus kuota haji yang turut memanggil sejumlah saksi dan mantan pejabat tinggi negara.

Editor : Hariri HJ
Usut Dugaan Tarif Jabatan Bupati Pemalang KPK Periksa Kepala Sekolah dan Istri Tersangka Pemeriksaan Saksi Maraton Fokus Penyidikan KPK