Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara, Alihkan Objek Jaminan Fidusia Sepeda Motor Honda PCX160 CBS

Hariri HJ • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)

HALO JEMBER – Budi Santoso, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun oleh Pengadilan Negeri Jember pada 9 September 2026.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Perkara ini bermula ketika Budi mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX160 CBS warna putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Jember pada 24 Maret 2025. Kendaraan tersebut kemudian terikat dalam perjanjian jaminan fidusia dengan FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Baca Juga: Alihkan Motor Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan, Debitur FIFGROUP Jember Divonis Penjara

Dalam perjalanannya, Budi hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada April hingga Juni 2025. FIFGROUP Cabang Jember kemudian melakukan upaya penagihan dengan mendatangi kediaman Budi.

Dalam proses tersebut, Budi mengakui bahwa kendaraan telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Kendaraan tersebut juga belum dilunasi dan tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp52.848.000.

Perkara kemudian diproses melalui jalur hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Cara Bayar Angsuran Kredit Motor FIF, Bisa Lewat ATM hingga Alfamart

“Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujar Junaidi.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” tegas Junaidi.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Editor : Hariri HJ
alihkan objek jaminan fidusia Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara Sepeda Motor Honda PCX160 CBS perjanjian jaminan fidusia