Nunggak 8 Bulan dan Alihkan Jaminan Fidusia, Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Hariri HJ • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:39 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)

HALO JEMBER – Ada lagi, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember yang dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun oleh Pengadilan Negeri Jember pada 10 September 2026. Dia bernama Novanda Rizqi Maulana Ibrohim,

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Perkara ini bermula ketika Novanda mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam melalui FIFGROUP Cabang Jember pada Desember 2024. Kendaraan tersebut terikat jaminan fidusia dengan kewajiban angsuran sebesar Rp822.000 per bulan hingga masa pembiayaan berakhir pada Januari 2028.

Baca Juga: Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara, Alihkan Objek Jaminan Fidusia Sepeda Motor Honda PCX160 CBS

Dalam perjalanannya, Novanda tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga terjadi tunggakan selama delapan bulan berturut-turut. FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan upaya penagihan serta memberikan peringatan kepada terdakwa, namun kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Pada fakta persidangan, sekitar bulan September 2025 kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dijual oleh Novanda melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp8.200.000.

Transaksi dilakukan di wilayah Arjasa, Jember, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Berdasarkan dakwaan, hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp22.194.000. Perkara kemudian diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Baca Juga: Alihkan Motor Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan, Debitur FIFGROUP Jember Divonis Penjara

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujar Junaidi.

“Apabila konsumen mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran, kami mengimbau untuk segera berkomunikasi dengan FIFGROUP melalui kanal resmi. Jangan mengambil tindakan sepihak dengan mengalihkan kendaraan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Junaidi.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Editor : Hariri HJ
alihkan objek jaminan fidusia Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara Terbukti hakim