Pria di Jember dan Oknum Penadah Motor Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-garanya Alihkan Objek Jaminan Fidusia

Hariri HJ • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:38 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/halo jember)

HALO JEMBER – Sariyono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jember pada 14 September 2026 dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Sariyono didakwa bersama dengan terdakwa Mulyadi yang diproses dalam berkas terpisah. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga menuntut Sariyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya turut serta melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Kasus itu bermula ketika Sariyono meminta Mulyadi mengajukan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas Mulyadi. Berdasarkan dakwaan, uang muka dan angsuran akan ditanggung Sariyono dengan kesepakatan kendaraan yang diperoleh kemudian diserahkan kepadanya.

Baca Juga: Nunggak 8 Bulan dan Alihkan Jaminan Fidusia, Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Pengajuan pembiayaan sebesar Rp24.881.000 untuk satu unit Honda Scoopy Prestige tahun 2024 tersebut kemudian disetujui FIFGROUP Cabang Jember. Kendaraan diserahkan kepada Mulyadi pada 31 Juli 2024 sebelum kemudian diserahkan kepada Sariyono. Angsuran sebesar Rp867.000 per bulan hanya dibayarkan sebanyak dua kali.

Sariyono bersama Mulyadi selanjutnya menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain seharga Rp10.200.000 tanpa persetujuan tertulis FIFGROUP. Dari hasil penjualan tersebut, Rp10.000.000 digunakan untuk kepentingan Sariyono. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sekitar Rp49.773.170.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas pembiayaan maupun pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara, Alihkan Objek Jaminan Fidusia Sepeda Motor Honda PCX160 CBS

“Jangan meminjamkan identitas untuk pengajuan pembiayaan bagi kepentingan pihak lain maupun mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Junaidi.

Ia juga mengimbau konsumen yang mengalami kendala pembayaran untuk berkomunikasi melalui kanal resmi FIFGROUP dan tidak mengambil tindakan sepihak terhadap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan, termasuk pihak-pihak yang turut terlibat dalam pengalihan objek jaminan fidusia.

Editor : Hariri HJ
alihkan objek jaminan fidusia Oknum Penadah Motor dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan FIFGROUP Cabang Jember