HALO JEMBER – Ada ada saja. Warga Puger yang satu ini harus kebingungan. Gara-garanya, sepeda motornya di pinjam dan di bawa kabur.
Cerita ini bukan pinjaman sepeda motor yang pertama. Namun, pada pinjaman kedua, sepeda motor milik pria berinisial SA, 38, asal Kecamatan Puger justru tak kembali. Kasus ini pun dalam penaganan kepolisian.
SA awalnya meminjamkan sepeda motor untuk kali kedua kepada pemuda di Kecamatan Kaliwates. Namun siapa sangka, sepeda motor Honda Supra X 125 diduga digelapkan. Dia pun lapor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, Ipda Danang Pris, membenarkan penanganan perkara tersebut. Tersangka diketahui merupakan residivis dan telah diamankan polisi setelah laporan korban ditindaklanjuti.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (17/7), saat korban berinisial MRA, 23, bekerja di Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) kereta api, Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Sekitar pukul 09.00, tersangka meminjam Honda Supra X 125 keluaran 2008 berwarna hitam-merah dengan alasan hendak mengambil barang rongsokan.
Sekitar pukul 09.30, motor tersebut sempat dikembalikan. Namun, berselang sekitar satu setengah jam, tepatnya pukul 11.00, tersangka kembali meminjam kendaraan yang sama. Kali ini, motor bernomor polisi P 5285 HK itu dibawa pergi dan tak kunjung dikembalikan kepada korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5,5 juta. Dalam laporan itu, korban turut menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK untuk mendukung proses penanganan perkara.
Danang mengatakan, sepeda motor yang diduga digelapkan tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti (BB). “Untuk kendaraan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melengkapi administrasi perkara serta memeriksa saksi dan tersangka. Dalam kasus tersebut, SA disangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Status residivis yang melekat pada tersangka menjadi catatan tersendiri dalam perkara ini. Pihaknya selanjutnya menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. (jum/dhi/nur)
Editor : Hariri HJ