Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Bukannya Kapok Malah Lanjut Part 2, Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Penipuan

Halo Jember • Senin, 19 Agustus 2024 | 01:48 WIB

 

Potret Angela Lee. Foto: Instagram @angelalee87
Potret Angela Lee. Foto: Instagram @angelalee87

HALOJEMBER.COM - Artis Angela Lee kini kembali ditangkap atas kasus penipuan dengan modus jual-beli tas mewah.

Pada 2018 ia bersama suaminya David Hardian pernah terjerat kasus yang sama dan dijatuhi hukuman penjara.

Kasus yang menjeratnya di 2018 itu bermula saat ia dan suaminya mendapatkan dana investasi dari pelapor.

Tak hanya untuk membeli tas mewah, uang sejumlah Rp 12,1 miliar juga ia gunakan untuk membeli keperluan pribadinya.

Beberapa barang mewah disita oleh pihak kepolisian, seperti Jeep Rubicon warna oranye, tas Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, serta jam tangan.

Kini, Angela kembali terjerat kasus penipuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka saudari AC alias AL,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, pada Kamis (15/8).

Korbannya yang berinisial FI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tas mewah yang dilakukan oleh Angela Lee.

Modus Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan dengan membeli tas-tas mewah merek Hermes dan LV kepada korban.

Awalnya, pembayaran dilakukan dengan lancar. Namun, setelah korban merasa dekat dan percaya, Angela pun tidak membayar sisa pembelian tasnya.

Ia mengaku hanya melakukan satu kali angsuran pembayaran untuk 15 tas yang dibelinya dari korban FI. Padahal, mereka sepakat bahwa Angela akan mengangsur tas-tas yang ia beli.

Kemudian tas-tas yang belum lunas itu justru ia gadaikan.

“Tetap faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelas Ade.

FI telah melaporkan Angela Lee ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada 6 Oktober 2017.

Kasus ini masih terus berlanjut hingga akhirnya Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan demikian, ia akan terancam hukuman empat tahun penjara.

Uang hasil penipuan dari 15 tas mewah tersebut ia gunakan untuk membayar hutang.

"Untuk apa, uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).

Penulis: Delia Enggar Sugiana

Editor : Halo Jember
#angela lee #penipuan #selebgram