HALOJEMBER – Seleb TikTok Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak Nikita Mirzani LM (16). Vadel langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Jawa Pos Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa Vadel telah diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.
Vadel akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sejauh ini dia memastikan bahwa keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah dikantongi penyidik.
”Yang dilakukan oleh penyidik melengkapi berkas (perkara) untuk segera dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.
Oleh Polres Metro Jaksel, Vadel dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, persisnya Pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1). Vadel dilaporkan kepada polisi oleh Nikita Mirzani melalui laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024.
Vadel dan LM diketahui berpacaran sejak Januari 2024, ia diduga merayu LM untuk melakukan hubunga badan dengan iming-iming dinikahi.
Melalui hubungan itu LM diketahui hamil anak Vadel. Kemudian Vadel diduga memaksa LM melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.
Selain kasus yang sedang berjalan, Nikita Mirzani mengaku akan melaporkan Vadel Badjideh lagi atas kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap putrinya.
Editor : Halo Jember