Merasa tertekan, Reza mengirimkan uang Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024, dan Rp 2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Dengan total kerugian Rp 4 miliar, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Meskipun keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin, polisi menolak permintaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Reza Gladys menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk membela diri.
"Kita nggak mau ini semua terjadi. Kita nggak suka keributan... tapi mau nggak mau untuk membela diri," ujar Reza.
Kasus ini terus berkembang, dengan Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, menemukan dugaan tindak pidana baru terkait penyerangan martabat dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Reza menyatakan bahwa laporan tambahan akan diajukan untuk mendalami dugaan tersebut.
Sementara itu, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.
Namun, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza dan Nikita untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : MG25 Zahra Fadia Siti Haliza