Halojember, Nasional - Seorang videografer profesional, Amsal Sitepu, kini berdiri di ruang sidang, bukan untuk mempresentasikan karya, melainkan untuk membela dirinya dari tuduhan korupsi. Ia didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk periode 2020–2022.
Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Tuduhan tersebut didasarkan pada hasil audit yang menyebut adanya selisih biaya produksi yang dianggap tidak wajar.
Akar persoalan muncul dari perbedaan penilaian. Amsal mematok harga Rp30 juta per video untuk 20 desa di empat kecamatan. Namun, pihak Inspektorat menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta. Selisih ini kemudian dipersoalkan, terutama pada komponen kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan audio, editing, hingga dubbing.
Kontroversi memuncak saat pernyataan jaksa di persidangan menyebut bahwa unsur ide dan proses kreatif seharusnya tidak dikenakan biaya. Pernyataan ini memantik perdebatan luas, terutama di kalangan pekerja kreatif yang menilai bahwa karya intelektual justru menjadi inti dari sebuah produksi.
Kasus ini pun menarik perhatian publik hingga ke tingkat pusat. Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mengkaji lebih dalam perkara tersebut, yang oleh sebagian pihak dinilai menyisakan banyak kejanggalan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, satu pertanyaan besar mencuat: jika ide dan kreativitas dianggap tak bernilai, lalu bagaimana nasib para pekerja kreatif di negeri ini?
Editor : Harry Erje