Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Mencapai Rp5,7 Miliar

Viona Rj • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:27 WIB
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU  pada Senin, 14 September 2026. (Instagram/@aisar_khaledd)
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU  pada Senin, 14 September 2026. (Instagram/@aisar_khaledd) 

 

HALO JEMBER – Nama influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, tengah menjadi perhatian setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas persoalan finansial yang disebut muncul dari kerja sama investasi antara Aisar dan pihak agensi.

Kuasa hukum agensi, Machi Ahmad dan Michael Sugijanto, menyampaikan bahwa laporan dibuat karena masih terdapat kewajiban keuangan yang menurut pihaknya belum diselesaikan oleh Aisar.

“Antara Aisar dan klien kami sudah menandatangani sebuah perjanjian investasi dan di dalam perjanjian itu ada sisa uang yang belum dibayarkan Aisar, yaitu sekitar Rp 5,7 miliar,” ujar Michael saat diminta konfirmasi pada Senin (14/9/2026).

Nilai sekitar Rp5,7 miliar tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan utama yang dibawa pihak agensi dalam laporan kepada kepolisian.

Pihak agensi sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pemberian kesempatan kepada Aisar untuk memenuhi kewajiban yang dipersoalkan tanpa menempuh jalur hukum.

Namun, upaya tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan sehingga pihak agensi akhirnya memilih membuat laporan polisi pada Senin (14/9/2026).

Selain dugaan penipuan, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak pelapor juga menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam laporan tersebut.

Meski laporan telah dibuat, perkara ini masih berada dalam proses hukum sehingga dugaan yang disampaikan pihak pelapor belum dapat dianggap sebagai kesalahan Aisar yang telah terbukti.

Sementara itu, belum ada keterangan langsung dari Aisar Khaled mengenai laporan yang dilaporkan oleh pihak agensi.

Sehingga, perkembangan kasus tersebut masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Muhammad Rohman Setiawan

Editor : Viona Rj
aishar khaleed malaysia polda metro jaya