HALOJEMBER – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto. Laporan tersebut telah diterima oleh polisi pada, Sabtu (12/9/2026).
Kasubbid Penmas Polda metro Jaya AKBP Grandiarso Sukahar mengatakan laporan diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial AW tercatat sebagai pelapor, sedangkan Betrand Peto atau ATT tercatat sebagai terlapor.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2016,” ujar Grandiarso dalam keterangannya pada wartawan, Senin (14/9/2026).
Pelapor Jalani Pemeriksaan
Pada perkembangan media terbaru, pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum pelapor, Deki Patriana Sution, mengatakan kliennya mendapat sekitar 23 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan rangkaian kejadian yang dilaporkan. Kuasa hukum juga menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan dua orang yang menjadi sudah diperiksa.
Penyelidikan kasus tersebut masih dalam proses. Polisi juga disebut akan menjalankan pengembangan pemeriksaan dengan memintai keterangan dari sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Betrand Peto Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Batrand Peto telah memberikan bantahan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Dalam konferensi pers pada Senin (14/9/2026), Betrand Peto mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” ujar Betrand Peto kepada para awak media.
Betrand Peto juga mengatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Betrand Peto kemudian meminta agar perkara tersebut tidak menjadi ajang penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum mengeluarkan hasil final yang jelas.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan terlapor, pelapor, saksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini masih menjadi bagian dari proses untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Lalu selanjutnya polisi akan menentukan langkah selanjutnya.
Karena proses hukum masih berlangsung, fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan aparat penegak hukum.
Penulis: (MG) Mohammad Nur Fahmi
Editor : Viona Rj