HALOJEMBER - Kasus yang menyeret selebgram Juliana Prastini alias Jule ternyata bermula dari penyelidikan polisi terhadap peredaran etomidate yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Sebelum mengarah kepada Jule, polisi berhasil menemukan 27 cartridge vape yang berisi etomidate terhadap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat.
Dalam penyidikan menelusuri barang bukti dan transaksi yang berkaitan dengan peredaran etomidate, polisi kemudian menemukan adanya transaksi sekaligus bukti pengiriman cartridge yang mengarah kepada Jule.
“Ketika kami melakukan penangkapan RR dan RN, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan,” Keterangan tersebut disampaikan AKP Michael Kharisma Tandayu dalam konferensi pers pada Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pengembangan itu, polisi mendatangi sebuah apartemen yang ternyata di dalam apartemen ditemukan Jule bersama dua orang temannya saat petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).
Dan benar saja, setelah dilakukan tes urine terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut menunjukkan Jule menjadi satu-satunya yang terindikasi menggunakan Narkotika Golongan II sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 berjenis etomidate.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga cartridge dalam kondisi kosong karena telah digunakan, sedangkan satu cartridge lainnya masih terisi zat etomidate.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Jule juga mengaku baru menggunakan etomidate melalui vape dalam waktu sekitar dua hingga tiga pekan sebelum diamankan.
Jule juga menyampaikan bahwa dirinya menggunakan zat tersebut karena sedang mengalami tekanan atau stres akibat persoalan pribadi.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut hingga polisi menemukan seorang warga negara China berinisial XC yang disebut sebagai pemasok etomidate dan menangkapnya di sebuah hotel kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi penangkapan XC, polisi menemukan 71 cartridge etomidate yang disebut siap diedarkan.
Setelah proses pemeriksaan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, penyidik menetapkan Jule sebagai pengguna yang nantinya akan dibawa menuju BNN Provinsi Banten untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Kami tetapkan JP sebagai restorative justice, yaitu pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan direhabilitasi,” kata AKP Michael.
Sementara itu, RR, RN, dan XC ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut. (MG/MRS)
Editor : Viona Rj