HALOJEMBER - Rebecca Klopper (24) mengaku trauma akibat kasus penyebaran video asusila yang menyeret namanya yang belum hilang sampai saat ini.
Namun, ia memilih untuk tidak larut ke dalam masa lalu dan terus melangkah. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).
Pelaku penyebar video yang diduga mirip dengan Rebecca itu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Rebecca menerima putusan tersebut dan mengharapkan hasil yang baik setelah seluruh proses yang ia jalani.
Tujuan utama Rebecca datang ke Bareskrim untuk berkonsultasi terkait UU ITE agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa karier Rebecca mulai pulih sejalan dengan banyaknya tawaran pekerjaan dan kontra baru.
Mengenai masa depan, Rebecca juga menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan.
Ia menyadari manusia hanya bisa berencana, dan berharap dirinya dapat terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. (mg/ywc)
Editor : Viona Rj