Menjelang Idulfitri 2026, banyak umat Muslim mulai bertanya: sebenarnya berapa nominal zakat fitrah tahun ini?
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp50.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang. Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
Ketua BAZNAS RI KH Noor Achmad menjelaskan bahwa angka tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban zakat.
Namun secara syariat, zakat fitrah sebenarnya tidak harus dibayarkan dengan uang. Umat Muslim juga bisa menunaikannya langsung dalam bentuk beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Dalam ketentuan fiqih, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok, yang dalam ukuran sekarang setara sekitar 2,5 kilogram beras per orang.
Hadis riwayat Ibnu Umar menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah “satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idulfitri.
Karena itu, jika masyarakat memilih membayar dengan beras, jumlahnya cukup sekitar 2,5 kilogram per orang. Nilainya bisa berbeda tergantung jenis beras yang dikonsumsi.
Sebagai gambaran, harga beras di sejumlah daerah berkisar sebagai berikut:
-
Beras premium (misal Rojolele) sekitar Rp16.000 per kg, sehingga zakat fitrah sekitar Rp40.000–Rp46.000 per orang.
-
Beras kualitas menengah (Mentikwangi) sekitar Rp16.250 per kg, nilai zakat sekitar Rp46.350 per orang.
-
Beras medium seperti IR 64 sekitar Rp13.000 per kg, sehingga zakat sekitar Rp37.000 per orang.
Perbedaan harga inilah yang membuat nominal zakat fitrah di berbagai daerah tidak selalu sama. Sebab lembaga zakat biasanya menyesuaikan nilai uang dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Dengan demikian, masyarakat memiliki dua pilihan dalam menunaikan zakat fitrah:
membayar beras sekitar 2,5 kilogram per orang, atau menggantinya dengan uang sekitar Rp50.000 per orang sesuai ketetapan BAZNAS tahun 2026.
Zakat fitrah sendiri wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.
Editor : Yulio Faruq Akhmadi