HALOJEMBER - Kampanye stop pernikahan usia anak atau disingkat PUA harus dilakukan semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja, tapi juga anak muda.
Itulah yang dilakukan siswa SMKN 2 Jember. Mereka cukup kreatif.
Kreatif itu ditunjukkan dengan membuat video pendek di instagram. Video itu mengenai ajakan untuk tidak pernikahan usia anak.
Pernikahan anak merupakan pernikahan yang terjadi sebelum usia 18 tahun. Pada usia ini anak belum memiliki kematangan fisik dan psikologis yang sempurna.
Melalui video pendek ini SMK Negeri 2 Jember hadir untuk mengedukasi generasi muda agar stop menikah di usia anak.
Kami mengikuti lomba video pendek dengan tema "Saya Bangga Tidak Menikah Anak" yang diselenggarakan oleh Kecamatan Sumbersari beserta jajaran lintas sektoral.
Yuk stop menikah di usia anak! Prioritas kan pendidikan demi masa depan gemilang.
Pada penulisan Jawa Pos Radar Jember, angka dispensasi kawin atau diska di Jember, cukup besar.
per Agustus 2023 yang mencapai angka 903 dispensasi kawin (diska).
Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember Joko Sutriswanto menyebut, Data PUA tertinggi ada di Kecamatan Sumberbaru. Disusul Kecamatan Ledokombo, Silo, Bangsalsari, Sumberjambe, dan Jenggawah.
Untuk tingkat desa, maka yang tertinggi ada di Desa Lojejer, Bangsalsari, Paseban, dan Nogosari.
Sedangkan di wilayah kelurahan ialah Kaliwates, Tegal Besar, Jember Lor, dan Kebonsari.
Menrutnya, pencegahan PUA sebenarnya sudah menjadi arahan Presiden yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah.
Undang-undang tentang batas usia perkawinan hingga pidananya juga sudah ada. Namun, ini masih terus terjadi. Idealnya, perempuan minimal usia 19 dan laki-laki 21 tahun.
“Kalau BKKBN menganjurkan perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” papar Joko
Editor : Halo Jember