Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah memutuskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah karena melanggar persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Ruzmifahrizal Rustam Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran mengatakan, Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.
"Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Ruzmi, dilansir dari CNN Indonesia Senin (20/5).
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) saat pemantauan pemilu. Kemudian hal itu dilaporkan sebagai pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.
Setelah laporan tersebut, Bawaslu Jatim bergerak melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Pada persidangan yang dilaksanakan dihadirkan sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.
Pada persidangan terungkap bahwa Kondang Kusumaning Ayu tidak pernah sekali pun memberikan bukti pengunduran dirinya sebagai staff anggota DPD, saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.
"Berdasarkan pleno Bawaslu Provinsi Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf hukum DPD RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian, saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin," ujarnya.
Dalam fakta persidangan ini juga, terbukti bahwa Kondang masih aktifsebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Dia bahkan masih menerima gaji pada Mei 2024 ini.
"Jadi dia masih terdaftar di staf di Sekretariat Jendral DPD, dan berdasarkan fakta persidangan dia masih terima gaji dari DPD RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan seharusnya sudah harus mundur paling lambat 3 Desember 2023," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak.
Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.
Anggota Bawaslu tidak mejelaskan sanksi apa yang akan dijalani oleh Kondang. Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan," pungkasnya dilansir dari CNN Indonesia. (dea/dwi)
Editor : Halo Jember